Polda Babel Bongkar Praktik Judi Jenis Togel Di Pangkalpinang, Dua Pelaku Dan Uang Tunai Diamankan

Bangka Belitung | detikkasus.com – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung kembali membongkar praktik perjudian jenis toto gelap (Togel) yang berada di Kota Pangkalpinang, Rabu (11/12/24) malam.

Dalam pengungkapan ini, Tim yang dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Kompol Faisal Fatsey berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Demikian hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Kamis (12/12/24) siang.

“Benar, ada 2 orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus judi togel ini yakni Ru alias Kumkum (45) dan DM alias Dody (52). Keduanya warga Pangkalpinang,”kata Fauzan di Mapolda Bangka Belitung.

Baca Juga:  Safari Jum'at Kapolres Ponorogo Di masjid At Taqwa Jenangan

Fauzan menerangkan, penangkapan kedua pelaku ini dilakukan usai Tim Jatanras mendapati laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian jenis togel disalah satu warung kopi (Warkop) yang ada di Kota Pangkalpinang.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kata Fauzan, Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut.

“Peran mereka ini adalah sebagai penyedia jasa judi togel. Mereka ditangkap saat berada di Warung Kopi,”ujar Fauzan.

Baca Juga:  Ciptakan Suasana Nyaman Bhabinkamtibmas Kunjungi Warganya

Selain mengamankan kedua pelaku, Tim Jatanras juga mengamankan sejumlah uang tunai dengan total 1,9 juta rupiah, 2 unit handphone serta beberapa buku dan kertas yang berkaitan dengan aktivitas judi togel tersebut.

Ditambahkan Fauzan, masing-masing pelaku mendapatkan upah dari hasil menjajahkan jasa perjudian jenis togel tersebut.

“Dari keterangan mereka, bahwa Dody ini mendapatkan upah dari seseorang sebesar 10 persen dari hasil penjualan. Sedangkan Kumkum mendapatkan upah dari pelaku Dody sebesar 100 ribu rupiah perhari,”jelas Fauzan.

Baca Juga:  Bertempat di Halaman Pasar Legi, Plt. Bupati Soedjarno Pimpin Langsung Penanaman Pohon Dalam Rangka Hari Bakti PU Ke - 73 Tahun 2020

Usai diamankan, kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini menjadi salah satu komitmen kita di Kepolisian khususnya di Polda Bangka Belitung dalam mendukung program Asta Cita Presiden terkait pemberantasan Judi. Harapan kami, masyarakat bisa ikut serta mendukung hal ini sehingga pemberantasan judi di Bangka Belitung bisa kita berantas bersama,”pungkas Fauzan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *