Bangka l Detikkasus.com – Kembali Personil Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Babel dan Divisi Pengamanan (DivPam) PT Timah melakukan penertiban penambangan ilegal TI Apung Upin Ipin di Wilayah IUP milik PT Timah di Laut Terentang (Pantai Lepar), Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu, Sabtu (30/10/2021).
Video Penertiban
Dalam penertiban tersebut didapati kembali sekitar belasan unit TI Apung Upin Ipin yang beroperasi dilokasi tersebut walaupun sebelumnya telah dilakukan penertiban pada Minggu (24/10/2021).
Untuk kedua kalinya Pihak Pamobvit dan DivPam PT Timah menghentikan kegiatan penambangan ilegal tersebut dan meminta para penambang agar menarik TI Apung Upin Ipin mereka keluar dari Wilayah IUP PT Timah tanpa dilakukan proses penindakan hukum.
Menurut salah satu Narasumber, dikarenakan tidak diperbolehkan bekerja, para penambang TI Apung Upin Ipin tersebut kemudian hendak melakukan penyetopan terhadap aktifitas TI Rajuk PIP binaan mitra PT Timah yang sudah mengantongi SPK dilokasi tersebut.
” Iya bang, Penertiban TI Upin Ipin, tapi orang (penambang-red) TI Upin Ipin mau nyetop TI Tower (TI Rajuk PIP-red).” Ungkap Narasumber tersebut.
Namun, Aktifitas penambangan TI Rajuk PIP binaan mitra PT Timah tetap melakukan kegiatan karena merasa sudah mengantongi SPK dari PT Timah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (Seratus miliar rupiah). Dan pada pasal 162 berbunyi Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK,IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud pasal 136 ayat(2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
(Tim Sembilan)