Polda Babel bersama DivPam PT Timah Lakukan Penertiban TI Ilegal

Sabtu, 30 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka l Detikkasus.com – Kembali Personil Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Babel dan Divisi Pengamanan (DivPam) PT Timah melakukan penertiban penambangan ilegal TI Apung Upin Ipin di Wilayah IUP milik PT Timah di Laut Terentang (Pantai Lepar), Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu, Sabtu (30/10/2021).

Video Penertiban

Dalam penertiban tersebut didapati kembali sekitar belasan unit TI Apung Upin Ipin yang beroperasi dilokasi tersebut walaupun sebelumnya telah dilakukan penertiban pada Minggu (24/10/2021).

Untuk kedua kalinya Pihak Pamobvit dan DivPam PT Timah menghentikan kegiatan penambangan ilegal tersebut dan meminta para penambang agar menarik TI Apung Upin Ipin mereka keluar dari Wilayah IUP PT Timah tanpa dilakukan proses penindakan hukum.

Baca Juga:  Logo Bareskrim beserta Kementerian Hukum dan HAM Menempel di Papan Atas Tanah Seluas 6 Hektare

Menurut salah satu Narasumber, dikarenakan tidak diperbolehkan bekerja, para penambang TI Apung Upin Ipin tersebut kemudian hendak melakukan penyetopan terhadap aktifitas TI Rajuk PIP binaan mitra PT Timah yang sudah mengantongi SPK dilokasi tersebut.

” Iya bang, Penertiban TI Upin Ipin, tapi orang (penambang-red) TI Upin Ipin mau nyetop TI Tower (TI Rajuk PIP-red).” Ungkap Narasumber tersebut.

Baca Juga:  Hampir 80 Ponton Tambang Ilegal Beroperasi di DAS Desa Kace Timur,  Pekerja Sebut Ada Uang Kordinasi

Namun, Aktifitas penambangan TI Rajuk PIP binaan mitra PT Timah tetap melakukan kegiatan karena merasa sudah mengantongi SPK dari PT Timah.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (Seratus miliar rupiah). Dan pada pasal 162 berbunyi Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK,IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud pasal 136 ayat(2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).

Baca Juga:  Tambang Timah Dugaan Ilegal di DAS Jembatan Air Mayang

(Tim Sembilan)

 

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru