Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi

jejakkasus.info | Banda Aceh |Detikkasus.com -Dit-reskrimum polda aceh melalui sat-reskrim polres langsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Kamis, 15 Juni 2023.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dan curiga terkait adanya praktik prostitusi di Kota Langsa.

Baca Juga:  DPC Aliansi Peduli Indonesia ( API ) Ikut Memeriahkan HUT Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024

Mendapat informasi itu, kata Joko, personel Satreskrim Pokres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa praktik prostitusi benar adanya, sehingga mencari dan menangkap RA (36) dan R (42).

“Benar, adanya pengungkapan satu kasus TPPO bermodus prostitusi di Langsa. Terduga pelaku RA menjual korban berinisal DAN (17) ke pelanggan dengan tarif Rp800 ribu,” kata Joko, dalam rilisnya, Sabtu, 17 Juni 2023.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran PMK, Kapolsek Kota Baru Bersama Anggota Lakukan Pendataan Dan Pantau Hewan Ternak Sapi Milik Warga

Mantan Kapolresta Banda Aceh itu juga menjelaskan, bahwa RA merupakan mucikari yang berperan untuk mencari korban. Setelah menemukan korban, RA membawanya ke rumah R (42)—penyedia tempat yang ikut ditangkap.

Baca Juga:  Karoops Polda Kalbar Hadiri Rakor Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Provinsi Dan Kabupaten/Kota Se-Kalbar

“Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO,” pungkas Joko. (Pasukan Ghoib/Kasi Humas Polres Aceh Timur/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *