Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya Sangat Berat

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh |Detikkasus.com -Dit-res-krimum polda aceh berhasil mengungkap 24 kasus dan menangkap 43 pelaku penyelundupan imigran rohingya ke aceh, dari jumlah kasus yang diungkap, 23 di antaranya telah P21 dan memperoleh vonis dari hakim.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penyelundupan rohingya di aceh besar pada 10 desember 2023 lalu, yang dilakukan tiga pria asal Myanmar berinisial MA, AH, dan HB. Mereka telah divonis pada rabu 5 juni 2024, masing-masing; MA delapan tahun penjara serta AH dan HB enam tahun penjara.

Baca Juga:  Brimob Polda Sumut Bantu Evakuasi Warga Korban Banjir di Kelurahan Sei Mati

“Ketiga tersangka tersebut terbukti menyelundupkan orang ke indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigirasi,” Kata dir-res-krimum polda aceh Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya rabu 10 juli 2024.

Dalam aksinya, jelas ade, para tersangka tersebut terlibat mulai dari menyediakan dan menahkodai kapal berisi imigran rohingya dari bangladesh untuk menuju aceh serta mempersiapkan segala kebutuhan selama perjalanan.

Disamping itu, tambah Ade, setiap orang dewasa yang diselundupkan ke aceh, para tersangka membebankan biaya sebesar Rp.100 taka atau sekitar Rp.14 juta. Sementara untuk anak-anak dibebankan Rp50 taka atau sekitar Rp.7 juta.

Baca Juga:  Waka Polsek Cek Kesiapan Persolin Yang Melaksanakan Pengamanan di Pos Strong Poin

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 120 Ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” jelas ade.

Ade juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Aceh serta Rohingya di Indonesia agar tidak ikut terlibat menyelundupkan imigran Rohingya ke Aceh. Karena, hukuman bagi pelaku penyelundupan ini sangat berat.

Baca Juga:  Mendahului Dump Truck Hingga Terpeleset Tewas Terlindas 

“Setiap pelaku yang ikut terlibat dan juga turut membantu akan ditindak tegas sesuai dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sudah dipastikan dihukum dengan hukuman di atas lima tahun, karena undang-undang menerapkan ancaman minimal. Ancaman lima tahun tidak sepadan dengan uang yang di dapat dari kejahatan Penyelundupan yang dilakukan.” demikian, tutup Kombes Ade Harianto.

(Pasukan Ghoib/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Dugaan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, Tidak Mampu Tindak Lanjuti, Dit-Res-Krimum Polda Aceh
Pembangunan Pembuatan Gapura Pagar Lembaga Pendidikan Islam, “Misbahul Ulum Diniyah Al-Azizah Satu
Harga Elpiji 3 Kg Melambung Tinggi, SAPA Minta Pj Gubernur Bertindak, Alihkan Distribusi Ke BUMG Desa
Waka Polda Aceh Pagi Ini, Inspektur Apel Di Mapolda Aceh
Dinkes Menggelar Pembukaan Orientasi, Kompetensi Dasar Kader Posyandu Tingkat Kabupaten Pulang Pisau
Inilah Wajah Baru Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kaur
Diduga Pimpinan KIP Aceh Timur, Kurang Transparan, Sejumlah Organisasi Wartawan Desak Segera Polres Serta Jaksa Idi Aceh Timur
Pj Bupati, Diduga Lambat Sikapi Adanya Surat Terbuka, Untuk Pemimpin Bersama Sekda Pemkab Aceh Timur

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:29 WIB

Dugaan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, Tidak Mampu Tindak Lanjuti, Dit-Res-Krimum Polda Aceh

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:28 WIB

Pembangunan Pembuatan Gapura Pagar Lembaga Pendidikan Islam, “Misbahul Ulum Diniyah Al-Azizah Satu

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:27 WIB

Harga Elpiji 3 Kg Melambung Tinggi, SAPA Minta Pj Gubernur Bertindak, Alihkan Distribusi Ke BUMG Desa

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:26 WIB

Waka Polda Aceh Pagi Ini, Inspektur Apel Di Mapolda Aceh

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:52 WIB

Inilah Wajah Baru Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kaur

Berita Terbaru

Uncategorized

Waka Polda Aceh Pagi Ini, Inspektur Apel Di Mapolda Aceh

Senin, 7 Okt 2024 - 16:26 WIB