PONTIANAK | Detikkasus.com – Gubernur Kalbar Sutarmidji telah mengeluarkan surat edaran terkait perkembangan kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat di Kalbar dalam rangka pengetatan semua orang yang kasuk ke wilayah Kalbar melalui pintu masuk udara, darat dan laut. Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Dit Polairud Polda Kalbar melakukan koordinasi dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak. Senin (13/04/2020)
Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta T. S.Ik, M.Si, dalam hal ini di wakili Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar AKBP Jamhuri Nurdin, ST dan Kasubdit Patroli airud AKBP Irfan Prastowo Adi, S.Pd Pd diterima langsung oleh Hardi Sugianto selaku Kasi status hukum dan sertifikasi kapal KSOP Pontianak juga sebagai Pelaksana Harian KSOP Pontianak.
“Polairud Polda Kalbar, dalam hal ini yang memang mempunyai tugas diwilayah perairan melakukan koordinasi. Terutama tentang keluar masuknya kapal diwilayah Kalbar untuk pencegahan penyebaran Covid-19” ucapnya
Ia melanjutkan, dari hasil koordinasi bersama KSOP, langkah antisipasi penyebaran wabah covid-19 Kepala KSOP Kelas II Pontianak sudah membentuk Tim Terpadu Pencegahan Penanganan Virus Covid-19 di wilayah kerja pelabuhan Dwikora Pontianak. Baik itu terhadap Kapal asing maupun Kapal dalam neger atau antar pulau.
“Setiap kapal yang melakukan pelayaran antar pulau ke wilayah pelabuhan Dwikora Pontianak agar Nakhoda atau agent kapal diwajibkan dalam 1×24 jam melapor kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pontianak dan Syahbandar dengan membawa Deklarasi kesehatan maritime dan menunjukkan dokumen kekarantinaan kesehatan kapal yang diwajibkan” tambahnya
Jamhury kembali mengatakan, bahwa Polairud Polda Kalbar bersama unsur maritime Kalbar berkomitmen akan lebih maksimal dan besirnergi melaksanakan Petunjuk dan Arahan dari Pemerintah Pusat.(Kabid Humas Polda Kalbar)
(Anang Sastro).