Tanjab Barat l Detikkasus.com – Terkait SP3 yg dikeluarkan Polda Jambi (12/2/2024) yg dimuat berita beberapa media online pada (19/2/2024) pihaknya merasa miris terhadap penegakan hukum bagi masyarakat kecil.
” Rasanya pihak Polda Jambi sangat tidak berpihak terhadap Dumas. Pasca laporan masuk tidak ada surat pemberitahuan perkembangan kasus dari Polda Jambi, tidak ada pemanggilan saksi-saksi pelapor lainnya, ” kata Dedi ketua poktan Imam Hasan pada.awak media saat dikonfirmasi (20/2/2024)
Menurutnya juga, langkah-langkah pihak polda Jambi untuk pengembangan Pasal-pasal yang mestinya dilakukan Polda Jambi sesuai kewenangan Polda Jambi terkait permufakatan Jahat.
” Persekongkolan 3 Pihak yaitu Bupati Tanjab Barat, Ridwan Kadisbunak Tanjab Barat dan Pihak PT. DAS Supriadi kuasa direksi PT. DAS dilaporkan bertujuan mengungkap fakta kejanggalan yang dilakukan 3 pihak tersebut, ” tegasnya.
Lebih lanjut menurut Dedi, “proses SK CPCL untuk 8 Desa dan MoU kesepakatan untuk 8 Desa yang di fasilitasi Bupati Tanjab Barat Anwar Sadar, Kadisbunak Tanjab Barat Ridwan dan PT.DAS Supriadi pada tanggal 6 Desember 2023 tahun lalu.”sebutnya melalui via telepon.
Sementara itu 1 Desa dari 9 Desa yakni Desa Badang tidak ada kata sepakat dan menyepakati terkait :
1. Tawaran PT.DAS 22 Milyar tertanggal 18 oktober 2023 untuk 9 Desa.
2. SK CPCL 8 Desa.
3. Puncaknya MoU 6 desember 2023 di salah satu Hotel di Jambi.
” Dengan fakta-fakta diatas, tentu kami sebagai masyarakat yang memperjuangkan hak-hak kami merasa sangat kecewa atas terbitnya SP3 ini, ” ungkapnya.
Terpisah kuasa hukum poktan Imam Hasan Mike, SH mengatakan bahwa dumas yang masuk di akhir Desember 2023 lalu dirasa terlalu prematur jika pada Februari dinyatakan tidak terdapat unsur tindak pidananya oleh Polda Jambi.
” garis besar persoalan ini adalah terbitnya perpanjangan HGU PT. Das yang diketahui diperpanjang tanggal 20 Desember berdasarkan hasil pertemuan dengan kepala kantor pertanahan tanjab Barat, ” jelasnya.
Secara yuridis, perpanjangan HGU harus menyelesaikan terlebih dahulu kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar senilai 20 persen dari total luasan HGU.
Lebih lanjut menurutnya, apakah apabila ada pihak yang tidak menyepakati nilai penyelesaian yang ditawarkan oleh DAS, fakta itu bisa dianggap bahwa semua pihak terkait telah menyepakatinya?
” Dari fakta diatas, publik pun bisa menilai, apakah proses yang dilaksanakan ini benar apa tidak, jika pihak Polda bisa menunjukkan bahwa ada regulasi yang membenarkan perpanjangan HGU ketika masalah fasilitasi belum selesai, maka desa badang bisa memahami SP3 ini, ” pungkasnya.
(Tim)