SulSel, detikkasus.com – Berdasarkan pengumuman pemenang di Website www.LPSESULBAR pada paket pekerjaan penyelesaian Tribun dan lapangan upacara Rujab Gubernur dengan nilai anggaran kurang lebih 3 milyar diduga ketua panitia Pokja XX ibu Nurhandayani. ST tidak profesional membuat produk hasil perencanaan asal – asalan yang diterima baik oleh ketua pokja XX pengadaan konstruksi unit layanan pengadaan (ULP) Prov.Sulbar
Dalam Hal ini mengindikasikan adanya dugaan kepada ketua Pokja Prov.SUlbar tidak secara cermat mengadakan pengawasan diruang lingkup tugasnya dan tanggung jawabnya termasuk proses pengajuan dokumen pengadaan kepada Pokja XX diruang lingkup dinas PU cipta karya Prov.SULBAR. tidak menutup kemungkinan dugaan adanya intervensi atau tekanan untuk memenangkan perusahaan tertentu,sehingga POKJA tidak bekerja secara teliti dan cermat,tidak profesional.
Berdasarkan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Pokja konstruksi XX unit layanan pengadaan barang/jasa prov SULBAR tahun anggaran 2017 diduga melakukan kecurangan dengan melakukan perubahan jadwal berulang – ulang tanpa alasan yang jelas.
Dalam melakukan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang jelas diatur dalam peraturan presiden no.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.yang terakhir diubah dengan peraturan presiden no.4 tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya.
AKBP H. Musa selaku Tipikor Polda Sulbar mengatakan saat dikonfirmasi lewat telepon ” kami belum menerima pelaporan resmi dari pihak PT Karya Lisendo Membangun, jika ada pelaporan resmi dan bukti-bukti yang dianggap Valid, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan kemudian kami siap memanggil pihak yang terkait dalam hal ini Pokja XX untuk pemeriksaan ”
Ketua HAM SULSEL Dedy jalarambang sebagai aktivis anti korupsi saat diminta tanggapannya oleh detikkasus.com mengatakan apa yang dilakukan oleh Pokja tentunya telah menabrak aturan yang ada yang sudah jelas diatur dalam peraturan presiden No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah di petunjuk tekhnis sudah jelas,kenapa harus ditabrak.
” Menabrak petunjuk tehnis itu bisa dipidanakan apa lagi ada unsur kesengajaan, ini sama saja Pokja dalam menetapkan salah satu pemenang tender diduga penuh rekayasa tentunya bertentangan dengan jabatan yang diberikan kepadanya terutama ketua panitia yang diduga telah menyalahgunakan jabatannya yang telah berbuat sesuatu bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara ” tegas Ketua HAM Sulsel
Lanjutnya, mengingat karena kekuasaan atau wewenang yang melekat kepada jabatannya atau kedudukannya Selaku ketua panitia. di dalam UU KPK pasal 13 UU NO.31 Tahun 1999 Jo.UU No.20 Tahun 2001 sudah jelas diatur jika memenuhi unsur – unsur sepatunya pihak penegak hukum melakukan pemanggilan kepada Pokja XX PROV.SULBAR atas dugaan kecurangan yang dilakukan untuk dilakukan pemeriksaan apa lagi kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda SULBAR. tutup ketua HAM Sulsel Dedi Jalarambang. (Aw).