SulSel, detikkasus.com – Ketua panitia pokja konsutruksi XX barang slip dan jasa Provinsi Sulawesi Barat anggaran 2017, menabrak ketentuan dan prosedur yang diatur dalam peraturan Presiden nomor 54. Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perubahan tersebut terkahir di ubah oleh Presiden yang no 4 Tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya dan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat atau penyelagunaan wewenang oleh Pokja ULP atau pejabat yang berwewenang lainnya.
Hal ini sesuai dengan dokumen lelang nomor : 03/TRB LAP.UP/P-KNSTR.XX/VIII/2017 tanggal : 07 Agustus 2017 pada paket penyelesaian tribun dan lapangan upacara Rujab Gubernur Sulawesi Barat, BAB III Huruf F Angka 33 poin 33.1 yang berbunyi ” Peserta yang memasukkan penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara elektronik melalui aplikasi SPSE kepada PPK, PA/KPA dan APIP sebagaimna tercantum dalam LDP dan 33.2 yang berbunyi.
” Sanggahan diajukan oleh peserta apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam peraturan Presiden No. 45 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah yang terakhir di ubah dengan peraturan Presiden no. 4 tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya dan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan ”
Rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat dan penyelagunaan wewenang oleh pokja ULP atau pejabat yang berwenang lainnya.
” Pihak rekanan PT Karya Lisendo membangun yang merasa dirugikan meminta agar hasil lelang pada paket penyelesaian Tribun dan lapangan upacara rujab Gubernur Nomor : 03/TRB-LAP.UP/P-KNSTR.XX/VIII/2017 tanggal: 07 Agustus 2017 dibatalkan dan dilelang ulang ” tegas IL sebagai pelaksana kegiatan.
Saat Ibu Dani selaku ketua Panitia Pokja saat di konfirmasi lewat telepon oleh Zonamerah.co mengatakan sesuai dengan prosedur dan langsung mematikan telepon, lalu kemudian saat ditelepon kembali tidak menjawab telepon. Rabu 13/09/2017
Salah satu Aktivis penggiat Anti Korupsi Ketua HAM Dedi Jalarambang mengatakan Hal ini harus di tindak lanjut oleh pihak hukum karena ketua panitia sudah jelas menabrak peraturan presiden No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
” ini merupakan suau kecurangan yang dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa dan harus secepatnya dditindak lanjuti oleh pihak penegak hukum agar tidak berlarut-larut dan memberikan efek jera kepada panitia pokja supaya tidak melakukan hal-hal yang merugikan orang dan pihak pemerintah yang bertanggung jawab agar mengevaluasi kinerja dalam hal ini bawahannya ” tutup Dedi Jalarambang. (Aw).