Gunungsitoli |Detikkasus.com
Sangat mengherankan bahwa salah seorang korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum ASN yang bernama Imanudin Harefa berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Dinas kesehatan Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara. Dalam hal ini melakukan penipuan kepada seorang ibu bernisial LT umur 40 tahun yang beralamat Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
Kronologis Kejadian tersebut bermula pada saat melakukan modus pendekatan kepada seorang wanita berstatus Janda dengan berawal dari perkenalan melalui akun Facebook, oknum pegawai negeri tersebut telah menyepakati pertemuan (diduga Pelaku dan Korban ) di Taman Kota Gunungsitoli, ketika itu diduga Pelaku memainkan jurus rayuan gombal terhadap seorang wanita janda cantik tersebut dengan mengakui bahwa dirinya sebagai status Single parents (belum punya istri), tak lama kemudian jam semakin berputar dan menit semakin meningkat, lalu pihak pelaku mulai melakukan reaksinya dengan memohon untuk dirinya bisa di bantu oleh janda cantik tersebut dengan meminjam uang sebesar Rp.750,000,- dan satu buah cincin emas yang berukuran 10 (sepuluh) Gram sesuai dengan bukti pembelian pada tahun 2008, seusai pertemuan tersebut maka pihak diduga pelaku membujuk janda cantik tersebut hingga dirinya bisa di ijinkan untuk datang kerumah korban untuk bertamu, sehingga pihak diduga pelaku melakukan lagi reaksinya dengan membuka lemari kain baju milik korban dan mengambil dua 2 cincin emas yang disimpan oleh korban di tempat kotak perhiasan si ibu tadi’ yang notabene adalah sebagai kenangan pembelian mantan suaminya.
Dengan demikian korban merasa kecewa dan keberatan atas perbuatan diduga pelaku sehingga korban mengalami kerugian materi maupun barang (Emas).
Berdasarkan kejadian tersebut korban membuat laporan Resmi di Kantor Kepolisian Resor Nias pada tanggal 21 Januari 2020 dengan Nomor STPL : B / 25 / I / 2020. Dan B / 128 / I / 2020
Pimpinan Redaksi (Pimbred) media Online www.LiputanfaktaNias.com atas nama Oktarius Ndraha beserta rekan Ketua Akarindo Kepulauan Nias Arius Nazara mendatangi kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara untuk melakukan konfirmasi langsung terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara yang bernisial Iman Nudin Harefa.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara Yoniari Nazara mengatakan kita melakukan pemanggilan secara dinas terkait dengan informasi atas dugaan tersebut kepada Oknum Pegawai kita.
‘hingga diturunkannya berita ini dan juga setelah melakukan konfirmasi via telepon seluler kepada Kadis Kesehatan Kabupaten Nias Utara pada hari Rabu, 22 Januari 2020 sekitar jam 10:00 WIB tanggapan dan inisiatif baik tidak ada sama sekali dari diduga pelaku Imanudin Harefa dan bahkan sampai hari ini yang bersangkutan belum masuk kantor sesuai penyartaan dari Kadis Kesehatan kab. Nias Utara saat dikonfirmasi melalui via seluler telepon.
Tupoksi sebagai pegawai Negeri sipil diterapkan pada peraturan Pemerintah No.53 tentang Peraturan pegawai Negeri sipil tahun 2010, ujarnya dengan tegas.
Atas laporan pengaduan pihak korban meminta kepada pihak penyidik untuk serius dalam menangani masalah tersebut di karenakan diri saya telah tipu dan merampas uang saya dan juga emas yang dilakukan oleh pihak diduga pelaku.
Pimpinan redaksi www.LiputanFaktaNias.com agar pihak Penyidik Polres Nias segera melakukan pemanggilan terhadap saksi dan diduga Pelaku (terlapor) atas perbuatan yang telah dilakukan oleh diduga pelaku sesuai pelanggaran hukum Undang-undang KUHP pidana Nomor 11 tahun 2008 Pasal 372 ayat 1 dengan bunyi : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dan diacam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah
Sedangkan pada pasal 378 ayat 1 yang berbunyi : barang siapa yang melakukan penipuan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan mendapatkan barang, diberikan utang, maupun dihapus utang diancam penjara maksimal 4 tahun penjara. Penulis (Okta Ndraha)