KAMIS, 16/November/2017 19:07:48 detikkasus.com
BATU, detikkasus.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan satu tersangka terkait pengadaan buku. Jika sebelumnya tiga tersangka dari Kantor Perpustakaan Pemkot Batu. Kali ini satu tersangka yang langsung ditahan dari kantor Bappeda Pemkot Batu.
Tersangka tersebut berinisial ST. Dia menjabat sebagai PPTK
(Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)
dalam pengadaan buku tahun anggaran 2016 yang lalu.
ST sempat menjalani pemeriksaan beberapa jam di kantor Kejari Kota Batu. Usai diperiksa ST langsung ditahan dan dikirim ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Kamis (16/11/3017).
Kepala Kejari Kota Batu, Nur Chusniah SH mengakui soal penahanan terhadap ST itu. Menurut dia hari ini pihaknya memanggil dua tersangka. Namun satu tersangka berinisial MS tidak memenuhi panggilan lagi.
Sebelumnya MS juga tak menghadiri panggilan Kejari. Sehingga pada Rabu (15/11/2017) Kejari hanya menahan dua tersangka yaitu TW dan ECU.
“Hari ini kami memang memanggil dua tersangka. Satu itu adalah ST selaku PPTK di Bappeda Pemkot Batu,” jelas mantan penyidik KPK itu.
Sedangkan satu tersangka lainnya kata wanita berjilbab ini tidak hadir. Tidak jelas apa alasan tersangka itu tak memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Kota Batu.
Dijelaskan Nur Chsniah yang selalu tampil ramah ini bahwa dua tersangka yang ditahan sebelumnya yakni TW dan ECU terkait pengadaan buku di Dinas Perpustakaan. Bukunya tentang Pokok-pokok Pikiran Eddy Rumpoko.
Sedangkan tersangka ST yang ditahan kali ini terkait pengadaan buku di Bappeda Kota Batu. “Bukunya tentang profil daerah Kota Batu,” jelas Nur Chusniah.
Makanya dia menegaskan bila dalam waktu dekat ini akan memanggil beberapa tersangka lain. Sayangnya dia enggan menyebutkan nama calon tersangka lainnya itu.
“Ya nanti juga nunggu di fakta persidangan. Dalam persidangan nantinya apakah ada yang mengarah kepada tersangka yang baru. Jika dalam persidangan ada,ya kita bakal memproses lagi,” timpalnya.Reporter detikkasus.com. Heru Iswanto. (wanto).