Sampang, detikkasus.com – Pengadilan Negeri (PN) Sampang Madura Jawa Timur melakukan eksekusi kasus sengketa tanah di Desa Moktesareh Kecamatan Kedundung
Proses eksekusi yang di lakukan kamis 10/8 itu di kawal oleh 150 personel Polres, 1 kompi Brimob dan 1 unit pasukan anti anarkis yang di pimpin oleh Kabag Ops Polres Kompol Saiful Anam
Hadir dalam proses eksekusi selain juru eksekusi PN, jajaran Polres, Koramil, Aparatur Kecamatan, Kades Moktesareh dan B. Morah alias Hj Halimah sebagai pihak penggugat bersama keluarga
Saat proses eksekusi yang di mulai pukul 09.21 juru eksekusi PN Sampang membacakan keputusan Pengadilan atas perkara 19/Pdt.G/2012.PN.SPG yang memenangkan Hj Halimah sebagai penggugat dan pemilik tanah yang sah
Proses eksekusi berlangsung cepat aman dan lancar
Dengan linangan air mata Hj Halimah mengucap rasa syukur atas putusan PN Sampang yang mengesahkan kepemilikan tanah yang sebelumnya di klai milik Marahadam
“Alhamdulilah perjuangan yang panjang membuahkan hasil,” ujar Hj Halimah dengan nada lirih
Sebelumnya Hj Halimah menggugat Marahadam atas kepemilikan tanah di Desa Moktesareh Kecamatan Kedundung berdasar petok D nomor 1074, persil nomor 46 kelas I dengan luas 2.980 M2. (Her).