PN Sampang Menangkan Penggugat Kasus Sengketa Tanah, Ratusan Polisi Kawal Proses Eksekusi, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Sampang, detikkasus.com – Pengadilan Negeri (PN) Sampang Madura Jawa Timur melakukan eksekusi kasus sengketa tanah di Desa Moktesareh Kecamatan Kedundung

Proses eksekusi yang di lakukan kamis 10/8 itu di kawal oleh 150 personel Polres, 1 kompi Brimob dan 1 unit pasukan anti anarkis yang di pimpin oleh Kabag Ops Polres Kompol Saiful Anam

Baca Juga:  Cegah Beredarnya Barang Berbahaya Polsek Seririt Perketat Giat Razia Ranmor

Hadir dalam proses eksekusi selain juru eksekusi PN, jajaran Polres, Koramil, Aparatur Kecamatan, Kades Moktesareh dan B. Morah alias Hj Halimah sebagai pihak penggugat bersama keluarga

Saat proses eksekusi yang di mulai pukul 09.21 juru eksekusi PN Sampang membacakan keputusan Pengadilan atas perkara 19/Pdt.G/2012.PN.SPG yang memenangkan Hj Halimah sebagai penggugat dan pemilik tanah yang sah

Baca Juga:  Dilema Antara Pj. Wali Kota Langsa, Yang Sering Keluar Kota, JPT Sekda Kini Terancam Nasib Puluhan Ribu ASN Dan P3K : YARA Desak Mendagri Turun Tangan.

Proses eksekusi berlangsung cepat aman dan lancar

Dengan linangan air mata Hj Halimah mengucap rasa syukur atas putusan PN Sampang yang mengesahkan kepemilikan tanah yang sebelumnya di klai milik Marahadam
“Alhamdulilah perjuangan yang panjang membuahkan hasil,” ujar Hj Halimah dengan nada lirih

Baca Juga:  Camat Paranginan Parlin Siahaan,ST Hadiri Syukuran Kades Lumban Barat yang baru Hotma Bangun Siburian

Sebelumnya Hj Halimah menggugat Marahadam atas kepemilikan tanah di Desa Moktesareh Kecamatan Kedundung berdasar petok D nomor 1074, persil nomor 46 kelas I dengan luas 2.980 M2. (Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *