Detikkasus.com | Simalungun (Sumut) -, Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia, untuk ditindaklanjuti oleh segenap jajaran Kejaksaan diseluruh Indonesia.
Namun anehnya, TP4D Kejaksaan Negeri Simalungun, Provinsi Sumatera Utara ini terkesan ‘Tutup Mata’ terhadap kasus kerugian Negara yang dilakukan oleh PT. SAMK pada dana APBD Simalungun tahun anggaran 2017 lalu sebesar Rp. 1, 103.602.175 tidak dilakukan proses hukum sampai saat ini dan bahkan tidak di publikasikan ke Publik.
Hal ini dikatakan oleh Kurniawan Hasibuan Ketua DPD Lsm PMPRI Sumut. Kamis (23/08) via Seluler. Bahwa diketahui Berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemkab Simalungun TA 2017 bahwa PT. SAMK telah merugikan keuangan Pemkab Simalungun sebesar Rp. 1,1 Miliar lebih di pagu anggara 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Simalungun. Ucap Kurniawan.
Menurut ketua PMPRI Sumut. Bahwa pada proyek RSUD Perdagangan TA 2017 lalu PT. SAMK mendapat temuan sebesar Rp. 153. 643.198, lalu di Dinas PU PR Simalungun mendapat temuan sebesar Rp. 350. 140.573 dan Rp. 601. 818.404, sehingga PT. SAMK telah melakukan tindakan ‘Korupsi’ yang merugikan Negara di 3 paket pengadaan barang dan Jasa Negara sebesar Rp. 1, 103.602.175. Ungkap Ketua PMPRI Sumut.
Ada apa? Dengan Kejaksaan Negeri Simalungun terkait kasus ‘Korupsi’ yang dilakukan oleh PT. SAMK tidak diungkapkan ke Publik dan tidak diproses hukum sampai saat ini. Bila hasil LHP BPK RI ini tidak dilakukan proses hukum oleh TP4D Kejari Simalungun. Diduga mereka ada ‘Main Mata’ dengan PT. SAMK. Maka Lsm PMPRI Sumut akan mengadukan kebobrokan TP4D Kejari Simalungun in ke Jaksa Agung dan Kejatisu. Tutup Kurniawan Hasibuan.
(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi. Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan P. Samosir SH.MH. dan Kasi Intel Kejari Simalungun P. Sihombing SH belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan nya terkait kerugian Negara yang dilakukan oleh PT. SAMK yang tidak dilakukan proses hukum).
(Kh/Tim)