PMPR Indonesia Desak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan Memeriksa Direktur PT. SAMKA

Detikkasus.com | Simalungun, Sumut – LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPR Indonesia) Provinsi Sumatera Utara Desak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan Memeriksa Direktur PT. SAMK, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK dan PPTK terkait Dugaan Korupsi pada Rehabilitasi Gedung Rumah Sakit (RSUD) Perdangangan tahun Anggaran 2017 lalu dimana dianggarkan sebesar Rp.9.101.215.250,00.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Dana Bos 2020/2021 SMAS Yasmida Ambarawa 

Kurniawan Hasibuam Selaku Ketua DPD LSM PMPR Indonesia Provinsi Sumatera Utara saat dihubungi Via Seluler pada Rabu 22/08 membenarkan Bahwa Pekerjaan Rehabilitasi RSUD Perdagangan Sumatera Utara yang dikerjakan oleh PT.SAMK. ” Kita sudah dapat Data Dari BPK RI mengenai Dugaan Korupsi nya oleh BPK ditemukan senilai Rp.151.643.198,15 pada bagian Pekerjaan Tata udara,Pekerjaan Instalasi Plumbing dan Lain lain,Sebut Pria yang Kerap memontoring anggaran tersebut.

Baca Juga:  Resmob Polda SulSel Berhasil Ringkus 3 Pelaku Curat 1 DPO

Ditambahkan juga Bahwa LSM PMPR Indonesia Provinsi Sumatera Utara melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Agung di Jakarta, apabila Kejaksaan Negeri Simalungun dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak Segera Memproses Dugaan Korupsi Rehabilitasi RSUD Perdagangan senilai Rp.151.643.198,15, tutup nya. Kh

Baca Juga:  Wujudkan Stabilitas Kamtibmas Jelang Akhir Tahun, Polsek Siak Hulu Giatkan Ops Cipkon dan K2YD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *