PLTU Nii Tanasa Diduga Cemari Laut, DLH Sultra Bakal Sanksi Tegas Jika Terbukti

Detikkasus.com | Kendari – Pembangkit Listrik Tenaga Uap diduga cemari laut. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal sanksi tegas jika terbukti melakukan pencemaran. Hal tersebut telah di ungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Limbah B3 DLH Sultra, Nurfitrah Edyansyah. Rabu, (19/6/2019).

“Ya tentunya kita bakal sanksi tegas berupa penghentian aktifitas sementara jika PLTU Nii Tanasa jika terbukti mencemari laut,” Ungkap Nurfitrah saat ditemui diruang kerjanya    Ia menyarankan agar warga dapat melaporkan atau mengadukan secara resmi, secara tertulis kepada kami dengan melampirkan bukti-bukti yang di persoalkan, atau juga dapat melaporkan kepada Gakum DLH Sultra.

Baca Juga:  Pemprov Harus Bertanggung Jawab Atas Musibah Banjir Yang Terjadi di Bumi Anoa

“Kita pastikan bakal turun cek fakta lapangan bersama pihak-pihak terkait yang membidangi yakni, bagian pencemaran dan penaatan, ketika sudah dilaporkan, namun juga dengan informasi ini kami juga tetap sikapi dan kami laporkan kepada pimpinan.” Beber Edi   Pantauan wartawan Detikkasus.com pada sabtu(15/6/2019) salah satu warga desa Lalonggasumeeto, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa, “Ia pak limbah keluar dari pembongkaran kapal di Jety milik PLTU Nii Tanasa dan langsung merambat ke Laut.” Ungkapnya.

Baca Juga:  BNNP Sultra Musnahkan 2,6 Kg Narkotika Jenis Sabu

“Kami meminta kepada pihak perusahaan dapat bertanggung jawab pasalnya dampak dari limbah tersebut merusak terumbu karang dan mencemari lingkungan sekitar perusahaan,” Ungkapnya    Sementara itu lembaga, Himpunan Pemuda, Pelajar, mahasiswa Kecamatan Lalonggasumeeto (HIPPMALA) telah melakukan unjuk rasa pada hari senin, (17/6/19) menuntut pihak PLTU Nii Tanasa, agar penanganan limbah pabrik yang di hasilkan oleh PLTU Nii Tanasa selama 8 tahun terakhir bisa cepat terlaksana.

“Kami meminta kepada pihak PLTU Nii Tanasa untuk segera menindaklanjuti penanganan limbah yang mereka hasilkan selama ini. Karena diakui sendiri oleh pihak PLN, bahwa ada anggaran pengangkutan. Nah ini kan lucu jadinya, selama kurun waktu  8 tahun terakhir penanganan dan pengangkutannya tidak ada,” Ungkap Ketua Umum HIPPMALA, Ahmad Zainul   Selain itu HIPPMALA mendesak kepada pihak PLTU Nii Tanasa untuk serius menangani persoalan ini.

Baca Juga:  Kasat Binmas Anev Pelaksanaan tugas Sat Binmas

“Kami masyarakat Desa Lalonggasuneeto, Kecamatan Soropia, sudah tidak memberikan lagi toleransi akan dampak yang di timbulkan selama ini,” Terang Ahmad Zainul.   Hingga ditayangkan berita ini belum ada, Pihak PLTU Nii Tanasa yang memberikan keterangan jelas terkait masalah tersebut. (Edi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *