PLT Kepala Desa Rangkap Jabatan sebagai Sekdes, “Apa Kata Aturan

Aceh Singkil l Detikkasus.com  – Seorang Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa di wilayah Kuta Batu Sudodo Sholin diketahui merangkap jabatan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes). Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait aturan hukum yang mengatur rangkap jabatan dalam pemerintahan desa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017, kepala desa dan perangkat desa dilarang merangkap jabatan di dua atau lebih instansi. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti kekosongan jabatan Sekdes, kepala desa dapat menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) dari unsur perangkat desa lainnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Nagasepaha Hadiri Acara Penyuluhan Keamanan Pangan

Menurut aturan yang berlaku, pengisian jabatan perangkat desa yang kosong harus dilakukan dalam waktu maksimal dua bulan setelah kekosongan terjadi. Sementara itu, penunjukan PLT Sekdes harus melalui surat keputusan dan tembusannya disampaikan kepada bupati atau wali kota melalui camat paling lambat tujuh hari setelah penugasan.

Rangkap jabatan oleh PLT Kepala Desa sebagai Sekdes bisa menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melanggar aturan jika tidak segera ditindaklanjuti dengan pengisian jabatan definitif.

“Seharusnya jabatan Sekdes segera diisi melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan desa atau peraturan bupati. Jika dibiarkan terlalu lama, ini bisa berdampak pada efektivitas pemerintahan desa,” Jumat (14/3/2025).

Baca Juga:  Personil Polsek Tejakula Sambangi  Masyarakat dan Ajak Ikut Menjaga Kamtibmas Mejelang Pileg dan Pilpres

Mara Adam Daulay Camat Simpang kanan mengapa, Untuk masalah Sekdes menjadi Plt Kepala Desa yang diberhentikan sementara, kami tidak perlu menindaklanjuti, Karena memang itu sudah sesuai aturan, ada baiknya pertanyaan yang sama diajukan kepada Bupati Aceh Singkil serta Asisten 1 dan Kabag Pemerintahan, Karena di Kantor Bupati lah dikonsep dan ditandatangani SK Plt, Ujar nya melalui WhatsApp.

“Jabatan Sekdes itu strategis, apalagi berkaitan dengan administrasi dan keuangan desa. Kalau dijabat oleh PLT Kepala Desa, bagaimana dengan fungsi check and balance? Bisa terjadi penyalahgunaan wewenang,” Sebut Sumber.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Bulian bersama Pecalang Melaksanakan Pengamanan Upacara Ngaben

“Seorang kepala desa bertugas menjalankan roda pemerintahan, sedangkan sekdes bertanggung jawab dalam administrasi dan koordinasi perangkat desa. Jika dijabat oleh satu orang, tentu ini menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas.”

Masyarakat mendesak pemerintah kabupaten Aceh Singkil untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan menetapkan Sekdes definitif agar tidak ada tumpang tindih kewenangan. “Kami hanya ingin pemerintahan desa berjalan sebagaimana mestinya, tanpa ada celah penyalahgunaan wewenang atau kebijakan yang tidak adil. (M. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *