Plt Dinas LH Labuhanbatu Membuat TPS.L Akibat Miliki Perjanjian Kerja

Labuhanbatu – Sumut I Detikkasus.com -, Selasa (11/7/2023) Dari situasi persoalan sampah yang ada diwilayah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, ternyata dapat menjadi suatu perbincangan bahkan kalau tidak segera disikapi, dengan serius bakal muncul dilema atau berbagai polemik yang akan semakin sulit teratasi.

Soalnya sudah sempat viral bahwa terjadi ada api pada tumpukan sampah yang ada di Pasar Gelugur Rantauprapat Kota Idaman, sekira Pukul 17.37 WIB dan sudah dicoba untuk mencari tau, siapa yang telah membakar tumpukan sampah tetapi tidak ada yang tau.

Baca Juga:  Polri dan KPI Bahas Persiapan Hari Penyiaran Nasional

Bahkan ada pengunjung pasar gelugur waktu itu berkata gak apa-apalah dibakar sampah itu agar dapat mengurangi tumpukan sampah, asalkan api itu tidak merambat kelokasi bangunan pasar gelugur, dan kalau boleh usul semua sampah yang ada agar dibakar saja. Sebut nara sumber

Agar beban petugas kebersihan bagian pengangkut sampah kearah TPA (tempat pembuangan akhir) tidak terlalu berat, kalau berbanding dengan pengupahan yang kuat kemungkinan, sangat tidak sesuai dengan upah/gaji UMSK (“upah minimum sektoral kerja”) kabar ini sangat layak jadi renungan.

Baca Juga:  Diduga Pekerjaan Proyek Rehab Dinding Parit Rusak Samping Rumah Pak Sarman, Menelan Penggunaan "ADD" Mencapai Rp.7.745.500

Selain itu kuat dugaan Plt DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Labuhanbatu, membuat tempat pembuangan sampah liar (TPS.L) akibat tidak memiliki perjanjian kerja sebab, Plt hanya sebagai penerima mandat tetapi tidak memiliki kewenangan keputusan yang kuat untuk bisa mengikat.

Sudah berulang kali atau bertahun tahun tidak memiliki pejabat Kepala Dinas LH, sehingga untuk mengisi ruangan yang kosong di jabatan DLH akhirnya, pemkab labuhanbatu harus mengimport menunjuk Kepala Dinas PUPR sebagai Pelaksana tugas (Plt), dari hal ini terjadi istilah rangkap jabatan.

Baca Juga:  Kapolda Aceh: Jangan Ada Personel Yang Jadi Bagian Dari Peredaran Narkotika

Tentunya dengan situasi kondisi keberadaan Plt yang tidak memiliki perjanjian kerja yang kuat dan mengikat, akhirnya persoalan pengelolaan sampah menjadi permasalahan yang sangat rumit diatasi, dan wajar saja fenomena api menjadi ada sebagai bentuk kepedulian pelaku. Ujar sumber

Menyikapi persoalan sampah bahkan TPS.L dan tidak memiliki perjanjian kerja, awak media sudah berupaya menjalin konfirmasi kepada inisial S Plt Dinas LH, “Walau sudah sempat terlihat online whatsAAp beliau, akan tetapi tidak ada sedikitpun kabar dari beliau yang terhormat itu”. (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *