Plt . Bupati Nias Barat Disomasi Diduga Langgar UU ITE

Nias Selatan | Detikkasus.com – Fajarius Laia, ST melalui kuasa hukumnya, Amati Dakhi mensomasi Plt. Bupati Nias Barat, Dr. Era Era Hia, MM , M.Si diduga melakukan pencemaran nama baik. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum PT. Rius Sejahtera Raya, Amati Dakhi, S.H., M.H kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya, Kamis (21/11/2024).

“Saya sudah mengantar langsung surat Somasi di tujukan kepada Plt. Bupati Nias Barat, Dr. Era Era Hia, M.M., M. Si meminta yang bersangkutan melakukan klarifikasi atas postingannya di Facebook terkait postingannya di media sosial Facebook atas nama Era Era Hia, story’ pada hari Jum’at 15 November 2024 pukul 19.04 WIB dengan judul mafia proyek”, tegas Amati Dakhi.

Baca Juga:  Danramil 0816/13 Wonoayu Melaksanakan Akad Nikah Putranya yang bernama Lettu Inf Satrio Ardianto S.I.Han

Ia mengatakan bahwa Plt. Bupati Nias Barat, Era Era Hia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan sengaja menyerang kehormatan atau mencemarkan nama baik Fajarius Laia, ST.

Baca Juga:  Dispersip Tuban Gelar ini, Peringati Bulan Gemar Baca.

Era Era Hia patut diduga telah melakukan tindak pidana Pasal 310 KUHP dan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang – undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jelas Amati Dakhi.

Pada kesempatan ini, Ia berharap kepada Plt. Bupati Nias Barat, Dr. Era Era Hia, MM., M.Si agar segera membuat klarifikasi dan permohonan maaf kepada Fajarius Laia, ST selaku Direktur PT. Rius Sejahtera Raya, melalui media sosial Facebooknya dan media elektronik lainnya, dalam tempo 2X24 jam sejak tanggal diterimanya Surat Somasi yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan, tegas Amati Dakhi.
( Supardi Bali ).

Baca Juga:  Masyarakat Peduli Pilkada Ponorogo Tuntut Bawaslu, KPU dan Pemda Ponorogo Tetap Netral di Pilkada 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *