Nias Selatan | Detikkasus.com – Fajarius Laia, ST melalui kuasa hukumnya, Amati Dakhi mensomasi Plt. Bupati Nias Barat, Dr. Era Era Hia, MM , M.Si diduga melakukan pencemaran nama baik. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum PT. Rius Sejahtera Raya, Amati Dakhi, S.H., M.H kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya, Kamis (21/11/2024).
“Saya sudah mengantar langsung surat Somasi di tujukan kepada Plt. Bupati Nias Barat, Dr. Era Era Hia, M.M., M. Si meminta yang bersangkutan melakukan klarifikasi atas postingannya di Facebook terkait postingannya di media sosial Facebook atas nama Era Era Hia, story’ pada hari Jum’at 15 November 2024 pukul 19.04 WIB dengan judul mafia proyek”, tegas Amati Dakhi.
Ia mengatakan bahwa Plt. Bupati Nias Barat, Era Era Hia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan sengaja menyerang kehormatan atau mencemarkan nama baik Fajarius Laia, ST.
Era Era Hia patut diduga telah melakukan tindak pidana Pasal 310 KUHP dan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang – undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jelas Amati Dakhi.
Pada kesempatan ini, Ia berharap kepada Plt. Bupati Nias Barat, Dr. Era Era Hia, MM., M.Si agar segera membuat klarifikasi dan permohonan maaf kepada Fajarius Laia, ST selaku Direktur PT. Rius Sejahtera Raya, melalui media sosial Facebooknya dan media elektronik lainnya, dalam tempo 2X24 jam sejak tanggal diterimanya Surat Somasi yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan, tegas Amati Dakhi.
( Supardi Bali ).