Detikkasus.com | Nias – Kamis(11/7/2019) bertempat didepan kantor PT.PLN ( Persero) Area Nias, Jln Gomo No.21 Kota Gunungsitoli, Organisasi Mahkota( Masyarakat Hukum Anti Korupsi Tano Niha) atas nama: Analisman Zalukhu, Soziduhu Gea, Alviman Hulu, Sudirman Telaumbanua..dkk
(sekitar sepuluh orang) menyampaikan aspirasi terkait pemadaman listrik.
Pimpinan PLN Area Nias, (Manager)Darwin Simanjuntak menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan organisasi Mahkota.
Kami berprinsip semoga masyarakat menikmati pelayanan listrik secara menyeluruh.PLN Area Nias menyatakan ” kami pastikan daya listrik cukup jika investor bangun pabrik di Nias.
Lanjut, “PT.PLN area Nias memiliki kurang lebih daya 40 Mega watt, saat beban puncak pemakaian listrik diseluruh pulau Nias ini dengan listrik yang kita miliki surplus kurang lebih 10 MW.Tahun ini baru ditambah pembangunan PLTD Idanoi Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli dengan daya 5,5 MW dan sedang dimasa uji coba”
Menanggapi tuntutan organisasi Mahkota , Asisten Manager bagian KSK atau Humas PT PLN Area Nias, Yasmir “mengucapkan terima kasih atas imbauan dan masukan dari masyarakat Pulau Nias,
kami akan akomodir harapan masyarakat terkait pemadaman, bagi kami kedatangan Mahkota ke kantor PLN Area Nias menjadi pemicu bagi kami untuk melakukan tindakan faktual,” ucapnya.
Masyarakat banyak yang tidak percaya jika pemadaman yang kerap terjadi karena faktor alam, dan kami siap memberikan bukti”
“Pembangkit kita saat ini cukup mencover kebutuhan daya di Pulau Nias, tetapi akibat gangguan seperti ular, kelelawar dan burung juga salah satu penyebab pemadaman dan jangan dianggap rekayasa,” terangnya.
Ditambahkan PLN tidak mau terjadi pemadaman, karena PLN pada intinya menjual arus listrik dan tidak ingin terjadi pemadaman.
“Petugas stanby 24 jam, dan setiap padam akan langsung bergerak melakukan inspeksi jaringan sampai ke ujung di Nias Utara dan Nias Barat untuk mencari sumber gangguan,” ungkapnya.
Kepada organisasi Mahkota, kami akan memberikan jawaban secepatnya, dan terkait tuntutan ganti rugi alat elektronik rusak baru bisa diberikan jika pemadaman akibat kelalaian PLN(Redaksi- 001)