Plh.Sekda Kalbar Sampaikan Jawaban Terhadap Fraksi Terkait Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

Jumat, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK I Detikkasus.com -, Plh. Sekda Kalbar Drs. Alfian Salam, M.M., menyampaikan Jawaban Gubernur atas pandangan fraksi terkait Nota Keuangan terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov Kalbar Syarif Amin Muhammad A.Md., disimak oleh Kepala OPD beserta jajaran dan anggota DPRD lainnya. di DPRD Prov Kalbar, Kamis (14/9/2023).

Sebelum penyampaian jawaban Gubernur Kalbar atas Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Prov Kalbar, Alfian mengucapkan terimakasih kepada Fraksi-Fraksi DPRD Prov Kalbar atas tanggapan, saran dan pertanyaan yang telah disampaikan pada saat penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas penyampaian Gubernur tentang Nota Keuangan Gubernur Kalimantan Barat Atas Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2023 pada Hari Rabu Tanggal 13 September 2023.

Selanjutnya Plh. Sekda Prov Kalbar menyampaikan jawaban terhadap Pemandangan Umum fraksi-fraksi di antaranya Terkait informasi sumber-sumber pendapatan daerah.

“Pemerintah Prov Kalbar sependapat dan mengucapkan terima kasih atas atensi Fraksi-fraksi yang terus mendorong Pemprov Kalbar dalam meningkatkan dari segi pendapatan. Pemprov Kalbar akan terus melakukan optimalisasi Pendapatan Daerah melalui berbagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dalam pengelolaan Pendapatan Daerah, antara lain melakukan koordinasi dan menjalin kerjasama dengan instansi vertikal, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Kejaksaan Tinggi Prov Kalbar, serta meminta pendampingan dari Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna optimalisasi penagihan Pajak Daerah,” ujarnya.

Baca Juga:  Menggali Bakat Dakwah Terwujudnya Desa Tanjung Sum yang Madani

Kemudian dirinya menambahkan bahwa Pemprov Kalbar juga terus melakukan berbagai terobosan inovasi guna peningkatan Pendapatan Daerah.

Tak hanya itu, ia menjelaskan bahwa Pemprov Kalbar juga telah memberikan Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua.

“Pemprov Kalbar di dalam pelaksanaan perubahan RKPD 2023 berusaha memenuhi target-target indikator program dan kegiatan yang belum tercapai dan kami berterima kasih atas saran yang diberikan agar sebisa mungkin menghindari belanja daerah yang memerlukan waktu lama untuk penyelesaiannya dan hal ini juga sesuai dengan MCP KPK yang juga melarang untuk melakukan belanja yang memerlukan waktu lama pada tahap perubahan APBD”, tambah Alfian.

Baca Juga:  Tinjau Vaksinasi di Jatirogo, Mas Bupati: Tidak Ada Dampak Negatif, Justru Tingkatkan Imun Tubuh

Terkait dengan kejelasan alih fungsi tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Barang Milik Daerah (BMD) yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga merupakan BMD idle, dimana dalam pelaksanaan pengelolaannya berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Pendaftaran Tanah, untuk masa sewa mulai dari 1 sampai dengan 5 tahun dengan mekanisme administrasi per tahun dan/atau sekaligus dibayar di muka.

“Optimalisasi terhadap BMD idle yaitu dengan melakukan pemberdayaan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, baik dalam bentuk sewa, Bangun Guna Serah, dan/atau rekomendasi hak atas tanah tanpa merubah status kepemilikan sehingga memberikan nilai guna dan menjadi salah satu sumber bagi penerimaan pendapatan asli daerah. Adapun besaran tarif/nilai sewa tanah/bangunan dan nilai Bangun Guna Serah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” jelasnya.

Baca Juga:  Malam Lebaran, Pengunjung Pasar Tradisional Sumberrejo 'Mbludak'.

Terkait dana hibah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 151 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat, untuk rumah ibadah dan organisasi kemasyarakatan, belum dapat direalisasikan karena terdapat persyaratan pencairan hibah yang belum terpenuhi.

“Selain itu usulan dana hibah kepada KPID, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan verifikasi proposal Rencana Kerja dan Anggaran yang telah diajukan KPID Kalimantan Barat, adapun pemberian nominal hibah telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah”, imbuhnya.

(Hadysa Prana)

Sumber : Adpim Prov Kalbar

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru