Pledoi Terdakwa Edieli Bate’e Dibacakan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Detikkasus.com |

Kota Gunungsitoli
Senin, 2/12/2019.

Sidang lanjutan pelanggaran UU ITE pencemaran nama baik, Terdakwa Edieli Bate’e di Pengadilan Negeri  Gunungsitoli Jl. Pancasila No 12 kantor Pengadilan Negeri  Gunungsitoli di Jl Pancasila No 12, Senin,02/12/2019 dengan agenda Nota Pembelaan Terdakwa.

Sidang diawali dengan mempertanyakan kesehatan terdakwa  Edieli Bate’e oleh ketua Majelis Hakim, sidang dibuka  sambil mengetok meja 3 kali menandakan sidang akan dimulai dan terbuka untuk umum.

Pembacaan Nota pembelaan (Pledoi) dibacakan langsung oleh pengacara terdakwa Edieli Bate’e.

Pembacaan dilaksanakan didepan ketiga hakim selama kurang lebih 20 menit dan disaksikan oleh beberapa masyarakat baik dari pihak terdakwa begitu juga dari pihak korban dan beberapa media tampak meliput pada acara sidang  tersebut.

“Fakta-fakta persidangan sebelumnya sekitar 6 kali digelar, terdakwa Edieli Bate’e telah melihat dan mengetahui barang bukti yang diperlihatkan dan mengakui, membenarkan serta tidak keberatan bahwa chatingan lewat WA grup tersebut adalah perbuatannya”.

Baca Juga:  Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu, SH. MH : Kab Nias Rukun Religius Mandiri Sejahtera, Pada Kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi.

Pada Persidangan Pembacaan Pembelaan dakwaan pada hari ini semuanya dibantah serta tidak diakuinya lewat nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa.

Adapun isi nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa ialah”dimana saksi -saksi korban yg dihadirkan dipersidangan tidak memenuhi unsur begitu juga tuntutan jaksa penuntut umum terlalu memberatkan terdakwa.

Selanjutnya bahwa Kepala Desa Loloana’a Gunungsitoli Idanoi masih layak memimpin sehingga masyarakat Desa Loloana’a masih mengharapkan  kepemimpinannya demi memimpin ribuan masyarakat untuk memajukan program -program pemerintahan khususnya di desa Loloana’a Idanoi.

Selesai pembacaan nota pembelaan dakwaan salah satu hakim mempertanyakan kepada terdakwa Edieli Bate’e “berapa jumlah irang yang kamu pimpin di desa Loloana’a, lalu terdakwa Edieli Batee menjawab”Kurang lebih 1600 jiwa jawabnya  kepada Hakim”

Baca Juga:  Indonesia Maju Bergotongroyong Merawat Humanisme Dan Melawan Terorisme"

Selanjutnya Hakim Ketua mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum Eliksander Siagian, SH bagaimana tanggapan tentang pembacaan nota pembelaan terhadap terdakwa Edieli Bate’e dimana nota pembelaan semuanya ditolak oleh terdakwa lalu Jaksa mengatakan “atas nota pembelaan terhadap terdakwa maka kita membuat suatu Replik dalam waktu dekat ucap Eliksander”

Sementara Hakim mengatakan sidang akan kita lanjutkan hari Kamis untuk sidang Replik sambil ketok palu 3 kali bahwa sidang selesai .

Ditempat terpisah Sadarman Zebua korban pelanggar UU ITE kepada tim awak media mengatakan “setelah mendengar pembacaan nota pembelaaan terdakwa(Pledoi) di ruang sidang Pengadilan Negeri Gunungsitoli itu sah -sah saja dimana hal tersebut bagian dari haknya terdakwa untuk membela diri, namun saya sebagai korban mengharapkan kepercayaan penuh kepada Majelis Hakim untuk menberikan hukuman yang setimpal danseberat-beratnya, sesuai perbuatan yang dilakukannya ucap Sadarman”

Baca Juga:  Coblos Ingati Otorius Paslon 1 Yang Terbaik.

Selanjutnya Sadarman berharap “supaya terdakwa Edieli Bate’e agar ditahan, supaya masyarakat tahu bagaimana penegakkan hukum terhadap pelanggar UU ITE tanpa melihat status dan latar belakang, ujarnya”.

Ditempat terpisah, berdasarkan hasil konfirmasi kepada Camat Gunungsitoli Idanoi terkait surat keterangan yang dikeluarkan camat, yang diungkapkan dalam nota pembelaan terdakwa mengatakan “Bahwa Camat Gunungsitoli Idanoi Dasman Telaumbanua SH.MH telah mengeluarkan surat keterangan bahwa Kades Loloana’a adalah salah satu kades terbaik.

Setelah dikonfirmasi melalui telepon via seluler kepada Camat Idanoi mengatakan ” Benar ada surat yang saya keluarkan dengan bunyi adalah bahwa dia seorang Kepala Desa Loloana’a”.

Tambahnya “kalo mau bawa sini surat Keterangannya, karena ada surat yang dikeluarkan sekcam atau kepala seksi, ucap Camat Gunungsitoli Idanoi( Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *