DetikKasus.com | Bengkulu
Desa Se Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, mengadakan Bimbingan Teknis kepada Tim Pelaksanaan Kegiatan (,TPK,).
Pelatihan ini di hadiri langsung Camat, PLD, PMD, Polres dan anggota TPK Desa se kecamatan Merigi Ini,
Adapun Desa yang mengikuti pelatihan tersebut yakni Pulo geto baru, pulogeto, bukit barisan, Tabamulan, Batu ampar, Simpang kota bingin dan desa Lubuk penyamun.
( Narasumber Kejaksaan, Polres, Dinas PMD, PU dan TA )
Adapun tujuannya pelatihan ini di laksanakan untuk meningkatkan kinerja TPK dan dasar hukum TPK tersebut, karena masih ada anggota tpk yg belum mengerti, pelatihan ini di adakan bersama perwakilan dari desa se kecamatan Merigi.
Dalam acara ini langsung di buka oleh Plt Camat Merigi Aji abdullah menyampaikan.
” Di adakan nya Bimbingan Teknis Pengelola Kegiatan ( TPK ) ini, supaya kedepan para TPK di setiap desa mengetahui teknis kerja tpk dan tupoksi tpk tersebut, Agar kedepan nya mereka lebih efektif dalam mengerjakan suatu bangunan dan kinerja nya lebih baik. Sampai nya.
Lanjut kata beliau, Dengan adanya pelatihan seperti ini, harapannya dari aparatur pemerintah desa supaya nanti, ketika mereka bekerja dalam membuat suatu bangunan agar bisa efektif dalam bekerja dan daya kerja nya ada peningkatan segi penggerjaan jangan sampai kebingugan, hal seperti inilah yang perlu di hindari.
“ Setelah di lakukannya pelatihan ini, kami selaku pihak kecamatan hanya berharap kepada TPK ini nanti, agar dapat melakukan pekerjaan nya se efektif mungkin, karena sudah di beri pelatihan, setidak nya sudah ada dasar point – point pokok sudah di kuasai dan dapat bekerja sesuai dengan prosedur yang sudah di tetapkan. ” Pungkasnya.
Di tambah oleh Panitia pelaksanaan Kegiatan saat di hampiri oleh tim media online JejakKasus memafarkan.
” Dengan di adakan nya Pelatihan Tim pelaksana Kegiatan ( TPK ) agar seluruh TPK di setiap desa bisa menjalankan tugas dan fungsi nya Sesuai regulasi Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang /Jasa serta jaga ke kompakan dalam bekerja agar tercipta kesuksesan dalam pembangunan Ini Pungkasnya.(,Sufri,)