PKL Alun-alun Ki Ronggo Bersama HMI Lakukan Audiensi dengan DPRD Bondowoso

Indonesia – Jawa Timur – Kabupaten Bondowoso, detikkasus.com – Sejumlah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Kabupaten Bondowoso – Situbondo dan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Lapak Alun-alun Kota Bondowoso, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso untuk melakukan Audiensi, Senin (18/09/2017).

Kedatangan mereka diterima langsung oleh anggota Komisi II DPRD Kriesna, Harimas Sekretaris Dewan, Agung Kepala Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas terkait seperti Diskoperindag dan BLH di Ruang Gabungan Gedung DPRD Bondowoso.

Dalam Audiensinya, Kriesna mereview ulang terkait keputusan relokasi PKL di wilayah tersebut. “Keputusan ini telah disetujui oleh semua partai disini. Kami disini hanya bisa menampung aspirasi anda-anda semua yang nantinya kami kaji dan kami sampaikan pada Pemerintah Daerah,” ujarnya dihadapan para PKL dan HMI.

Baca Juga:  Bandar Narkoba Pasangan Suami Istri Warga Margakaya Berhasil Diamankan Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu

Kemudian Ia memberikan kesempatan kepada HMI dan PKL untuk menyampaikan aspirasi mereka. Buang Yuwono selaku Ketua paguyuban PKL Alun-alun Ki Ronggo yang mengawali dialog tersebut. “Tetap seperti dialog yang sudah-sudah yakni kami para PKL tetap menolak relokasi tersebut. Selain itu juga demi keamanan kami berjualan disana, selain lahan yang sempit disana juga rawan longsor,” paparnya.

Baca Juga:  Bersama Unsur Tripides dan Pecalang, Bhabinkamtibmas Amankan Giat Pemilihan Kelian Subak

Buang juga menyampaikan pada beberapa media usai audiensi tersebut. “Intinya soal aspek ekonomi, kalau kita disana kita akan terpojok dan barangkali akan mengalami kebangkrutan, ditempat kami saat inipun beum ada yang stabil dari perekonomiannya. Keinginan kita yang PKL di sana tetap disana, kita sebagai penyumbang PAD juga. Seharusnya PKL yang kocar-kacir sebaiknya mereka yang direlokasi, itu yang kami inginkan sebenarnya. Dengan HMI kami sudah menyampaikan hal ini, sudah secara tertulis yakni legal opinian,” jelasnya.

Menurut Kriesna, tuntutan mereka sudah disampaikan pada Pemkab. “Tuntutan dari mereka sudah kami sampaikan, masukan-masukan itu masih harus didengarkan dan dirumuskan kebijakannya seperti apa, jadi butuh proses. Mereka membawa legal opinian, dan kami juga sudah menyampaikan pada mereka untuk membawa permasalahan ini ke Bamus. Tugas kami sebagai penyerap dan penyalur aspirasi dan kami sampaikan pada pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga:  Sambang Desa, Bhabinkamtibmas Desa Busungbiu Pantau Pelaksanaan Pemberian Vaksin JE Kepada Warga

Krisna juga menambahkan, terkait keputusan relokasi itu. “Keputusan relokasi itu sudah disepakati oleh pemerintah dan DPRD. Didalam perumusan kebutuhan publik memang kami kaji bersama. Tujuan pemerintah dan masyarakat adalah sama yakni pembangunan masyarakat yang sejahtera,”pungkasnya. (yus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *