Pj.Sekda Mohammad Bari : Gali Potensi Peningkatan PAD

SAMBAS I Detikkasus.com -, Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., membuka kegiatan Rakor Pendapatan Daerah Se- Provinsi Kalbar yang diadakan di Aula Kantor Bupati Sambas Kalbar. Selasa malam (21/11/2023).

Kedatangan Pj. Sekda Prov Kalbar disambut hangat oleh Bupati Sambas H. Satono, S.Sos.,I., M.H., Pj. Sekda Kab. Sambas Ir. H. Ferry Madagaskar M. Si., dan para hadirin yang hadir pada kegiatan tersebut.

Sebelum pembukaan, acara dimulai dengan kegiatan saprahan bersama para peserta rakor yang hadir pada malam pembukaan tersebut. Peserta rakor yang dihadiri oleh seluruh Badan Pendapatan Daerah se Kalbar dan juga Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Kab. Sambas tampak menikmati santap malam khas saprahan sambas.

Pada kesempatannya, Bari mengungkapkan salah satu tujuan Rakor Pendapatan Se Kalbar ini dilaksanakan yaitu Pemprov Kalbar menginginkan Kab/ Kota untuk dapat menggali potensi lebih dalam terhadap potensi yang ada di daerahnya.

“Salah satu tujuan rakor ini dilaksanakan, kami dari Pemprov Kalbar ingin Kab/ kota itu dapat menggali potensi lebih dalam terhadap potensi yang ada di daerahnya. Karena pembangunan tidak bisa berjalan tanpa adanya pendapatan,” ucapnya.

Lanjutnya, ia juga menyampaikan terkait perubahan Undang-undang HKPD yaitu Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dimana sistem bagi hasil sudah berubah antara pemerintah provinsi dan pemerintah Kab/kota.

“Dengan berlakunya undang-undang HKPD yang baru, sistem bagi hasil itu berubah. Yang semula 70% Untuk provinsi 30% untuk Kab/kota sekarang berubah menjadi 66% untuk Kab/kota dan 34% saja untuk Provinsi. Yang perlu kita lakukan adalah menyiapkan payung hukumnya yaitu Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kalau ini belum disahkan maka sampai pada tahun 2023 ini berarti Pemkab Pemkot dan Pemprov ilegal dalam memungut hasil daerahnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kordinator Sat-Gas PPA Minta Dirkrimsus Periksa Galian C Proyek Krueung Pase Dan Krueng Keureto, Diduga Gunakan Batu Gajah Ilegal

Kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan pendapatan daerah didasari pada Peraturan Perundangan yang berlaku. Pj. Sekda Prov Kalbar mengajak membangun sinergi secara baik dan berkomitmen antara Pemprov dan Pemkab/kota.

“Untuk itu marilah kita bangun sinergitas secara baik dengan komitmen yang tinggi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk mencapai hasil tugas yang maksimal, kolaborasi menjadi suatu keharusan dalam menjalankan pemerintahan. Saya berharap kedepannya akan banyak lagi kolaborasi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Barat,” harapnya.

Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan dasar bagi daerah dalam melakukan pemungutan Pajak dan Retribusi. Dalam penyusunan Peraturan Daerah ini dirinya menekankan agar benar-benar diperhatikan hak dan kewajiban baik pemerintah maupun masyarakat. Karena jika ini diabaikan nantinya akan mempengaruhi kegiatan proses pemungutan Pajak dan Retribusi.

“Tarif sebagai representasi dari jumlah penerimaan dari pemerintah dan kewajiban masyarakat harus benar-benar dirumuskan secara bijak dengan melihat kepentingan pemerintah sekaligus kemampuan masyarakat. Pengenaan tarif yang tinggi tentunya akan mempengaruhi kemampuan membayar dari masyarakat. Demikian halnya jika pengenaan tarif rendah maka penerimaan Pemerintah Daerah akan kecil. Khususnya untuk Opsen yang penerimaannya dipengaruhi oleh PKB, BBNKB dan MBLB harus dirumuskan secara bersama antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota,” tuturnya.

Baca Juga:  Menteri Perdagangan Republik Indonesia Akan Resmikan Pasar Rakyat di Galing, Kabupaten Sambas

Dirinya juga menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kab. Sambas yang telah menyelenggarakan acara Kegiatan Rakor Pendapatan se Kalbar ini.

“Terima Kasih kepada jajaran Pemerintah Kab Sambas yang telah menyelenggarakan acara yang menurut saya sangat meriah ini,” ucapnya.

Bari mengungkapkan kekagumannya terhadap Kabupaten Sambas pada saat memasuki wilayah ibu kota Sambas yang dari tingkat keramaian masyarakat, aspek-aspek ekonomi dan perputaran bisnis mengalami perubahan yang cukup baik.

“Tema yang diangkat adalah ‘Sinergitas dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah’, saya cukup kaget saat masuk Kab. Sambas melihat banyak sekali perubahan yang terjadi. Memang cocok Sambas mengusung motto Berkemajuan, ssemoga Sambas kedepannya semakin maju,” ujarnya.

Ditambahkannya, pada saat berbincang – bincang bersama Bupati Sambas, dirinya memperoleh informasi bahwa pembangunan Kab. Sambas juga bisa dilaksanakan dengan Non Budgeter. Hal tersebut menurutnya bisa menjadi contoh yang baik bagi Pemda lainnya yang ada di Kalbar.

“Tadi saya sempat bincang dengan Bapak Bupati, ternyata pembangunan disini bisa dilakukan tanpa ada budgeter. Saya rasa Pemda lainnya bisa melakukan best practice kesini, meningkatkan pembangunan tanpa melalui budgeter yang bisa terlaksana semua. Banyak sekali pembangunan yang sudah dilakukan disini,” lanjutnya.

Bari menyarankan Pemda Kab. Sambas melalui Bupati Sambas, dimana ada satu hal yang menurutnya memiliki potensi yang bisa dilakukan untuk meningkatkan pajak yaitu pembangunan sumur bor untuk masyarakat.

Baca Juga:  Hadapi Pilkada 2024 : Kompol Dedy Ingatkan Personil Tidak Berpolitik Praktis.

“Itu merupakan suatu gerakan multiplier effect yang bisa memiliki dampak yang baik untuk masyarakat”, timpalnya.

Dalam upaya menggali potensi dan meningkatkan penerimaan Pajak Daerah berbagai upaya dan langkah terus menerus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

“Walaupun berbagai langkah-langkah telah dilaksanakan tersebut, saya merasakan masih banyak potensi yang belum tergali secara optimal. Dengan melihat subjek, objek maupun wajib pajak seluruhnya berada pada wilayah Kabupaten/Kota, Saya berharap adanya bantuan, kerjasama dan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pemungutan pajak-pajak tersebut,” tandasnya.

Melalui keberadaan TP2DD di Provinsi dan di seluruh Kabupaten/Kota, diharapkan agar nantinya dihasilkan kebijakan dan upaya dari semua pihak yang terlibat untuk mendukung dan mendorong optimalisasi keuangan digital yang mengarah pada terciptanya iklim investasi yang kondusif, banyaknya inovasi yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, dan pengembangan ekosistem digital melalui penerapan ETPD di lingkungan pemerintah daerahnya masing masing, melalui kerjasama dengan PT. Bank Kalbar selaku Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Dalam kesempatan ini, Saya meminta agar PT. Bank Kalbar juga harus mampu mengikuti kecepatan perubahan dan berbagai tantangan yang dihadapi dalam perkembangan digitalisasi perbankan pada saat ini dan dimasa mendatang. Selain itu, PT. Bank Kalbar selaku RKUD dan anggota TP2DD juga harus menjalin kerjasama dan kolaborasi dengan pihak-pihak lain, dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan percepatan implementasi ETPD di wilayah Kalbar,” tutupnya.

(Hadysa Prana)

Sumber : Adpim Prov Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *