SANGGAU I Detikkasus.com -, Mendekati akhir Tahun 2023, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat terus melakukan berbagai upaya guna optimalisasi dan mensinergikan pengelolaan keuangan daerah, melalui Rapat Koordinasi Sinergitas Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Dan Pajak Kabupaten/ Kota se Kalimantan Barat.
Acara rakor tersebut dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., yang dilaksanakan di Hotel Harvey Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, Kamis (7/12/2023).
Dalam kesempatannya, Pj. Sekda Kalbar mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat penting guna membangun jalinan kerjasama dan sinergi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan juga dengan stakeholder terkait lainnya dalam hal pemungutan Pajak Daerah, baik Pajak Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi maupun Pajak Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), terdapat beberapa Jenis Pajak Daerah baru yang kewenangan pemungutannya berada di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Untuk diketahui, di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ada penambahan pemungutan 2 Jenis Pajak Daerah yaitu Pajak Alat Berat dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang akan mulai dilakukan pemungutan pada Tahun 2024. Sedangkan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terdapat penambahan pemungutan Pajak Daerah yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk pemungutan Opsen baik itu Opsen MBLB, Opsen PKB maupun Opsen BBNKB, efektif pemungutannya akan berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025.
“Oleh karena itu, dengan adanya beberapa penambahan kewenangan atas pemungutan Pajak Daerah tersebut, sudah sepantasnya kita yang berada di jajaran Pemerintah Daerah dapat lebih bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah. Sinergi dan kolaborasi dimaksud dapat diimplementasikan melalui pertukaran data dan informasi berkaitan dengan Pajak Daerah, sinergi pembiayaan, penugasan bersama personil untuk melakukan pendataan dan penagihan di lapangan maupun penyiapan sarana dan sarana pendukung pelaksanaan pemungutan pajak daerah,” tuturnya.
Dirinya juga menyinggung otonomi daerah dan desentralisasi fiskal telah membuka peluang yang luas bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah sesuai dengan kearifan lokal dalam kerangka NKRI.
“Kita ketahui bersama bahwa dalam rangka penyelenggaran tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di daerah, diperlukan anggaran pembiayaan yang salah satunya diperoleh dari Pajak Daerah. Pajak daerah memiliki peranan penting untuk membiayai berbagai macam pengeluaran yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” timpal Mohammad Bari.
Di sisi lain, Bari juga menekankan kepada semua untuk optimis dan selalu berupaya dalam melakukan pencapaian target di dalam sanubari seluruh pihak, semangat pantang menyerah, rasa kecintaan dan kepedulian demi kemajuan dan kesejahteraan Kalimantan Barat. Tak hanya itu, ia juga berharap kepada semua pihak untuk selalu bersemangat dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Maka dari itu saya berharap, dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana yang saya sampaikan di atas, tentu saja harus didukung dengan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Pemerintah Daerah senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menghadirkan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya,” tutup M. Bari.
Di tempat yang sama, Bupati Sanggau yang dalam hal ini diwakili Plh. Sekretaris Daerah Kab Sanggau Shofiar Juliansyah, S.E., M.M., mengatakan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor: 900.1.13.1/4715/Bapenda-Tahun 2023 Tanggal 20 Oktober 2023 Tentang Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Lingkungan Kabupaten/Kota dengan demikian Pemkab Sanggau dan Sekadau memiliki tanggung jawab terhadap pemungutan pajak ini.
Tak hanya itu, ia menjelaskan bahwa bagi hasil dari pemungutan pajak provinsi akan dipergunakan untuk membantu upaya peningkatan pembangunan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sanggau khususnya.
“Saya atas nama Plt. Bupati Sanggau meminta kepada seluruh peserta untuk taat dan patuh terhadap pembayaran pajak dan menyampaikan kepada seluruh masyarakat. Atas nama Pemerintah Kabupaten Sanggau tentu saya akan berkomitmen akan membantu serta mengawal optimalisasi pajak daerah provinsi di wilayah Kabupaten Sanggau sesuai dengan kewenangan ketentuan undang-undang yang berlaku”, tuturnya.
Ia juga berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, dapat meningkatkan pemahaman serta komitmen bersama dalam menumbuhkan kesadaran serta pentingnya ketaatan pajak untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kalbar dan khususnya di Kabupaten Sanggau dan Sekadau.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kab. Sanggau dan Kabupaten Sekadau, Plh. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat beserta Jajaran, Kepala PT. Jasa Raharja Provinsi Kalimantan Barat (atau yang mewakili), Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau, Para Camat se Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau, Kepala Cabang Bank Kalbar Kabupaten Sanggau dan Sekadau, Pimpinan Credit Union (CU) Kabupaten Sanggau dan Sekadau, serta Pimpinan Perusahaan/Badan Usaha di Kabupaten Sanggau dan Sekadau.
(Hady Sp)
Sumber : Adpim Prov Kalbar