Pj. Sekda Kalbar Muhammad Bari Sampaikan Jawaban Di Hadapan Anggota DPRD Provinsi Kalbar Terkait RAPBD 2024

PONTIANAK I Detikkasus.com -, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Muhammad Bari, S.Sos.,M.Si., mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr.H.Harisson, M.Kes., menghadiri Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Kalimantan Barat Atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota keuangan Rancangan APBD Tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Balairungsari DPRD Pontianak, Senin (9/10/2023).

Dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, serta Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Para Asisten dan Staf Ahli Gubernur, serta Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Para Pimpinan Instansi Vertikal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kalimantan Barat.

Pj Sekda yang menyampaikan jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun 2024 menyampaikan terima kasih kepada Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Barat atas tanggapan, saran, dan pertanyaan yang telah disampaikan saat pembahasan Pemandangan Umum terhadap Nota Keuangan Gubernur Kalimantan Barat atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2024.

Baca Juga:  Paguyuban Jawa Di Ketapang Meriahkan Tahun Baru 1957 Saka Dengan Kegiatan Sosial dan hiburan Kesenian Jawa,

Selanjutnya, Gubernur yang diwakili oleh Pj. Sekda memberikan jawaban terhadap pandangan umum dari masing-masing fraksi, seperti Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

“Kami sependapat, bahwasanya terkait pendapatan, kami sependapat untuk terus melakukan terobosan guna peningkatan Pendapatan Daerah. Adapun beberapa terobosan yang akan terus dilakukan antara lain, menjalin kerjasama yang lebih luas dengan pihak-pihak yang terkait dalam pemungutan pajak, mengembangkan kanal-kanal pembayaran Pajak dan Retribusi secara online, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan relaksasi pembayaran PKB dan BBNKB untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak”, ungkap Muhammad Bari.

Baca Juga:  Pemdes Desa Sumber Sari Adakan Titik Nol Di Tahun 2021 Berjalan Dengan Lancar

Kemudian terkait kondusifitas keamanan, stabilitas dan harga kebutuhan pokok menjelang hari besar, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan upaya seperti, berkoordinasi dengan Perum Bulog terkait pengadaan dan penyaluran cadangan beras pangan dan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta melalukan operasi pasar, gerakan pasar murah serta pengukuran harga komoditas pangan di pasar tradisional agar harga dan pasokan pangan terjamin.

Lanjutnya, terkait pembangunan di kawasan perbatasan, Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 361, bahwa seluruh kewenangan tentang pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan adalah kewenangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah provinsi hanya mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Untuk itu, dalam rangka mempercepat pembangunan di Kawasan perbatasan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bekerjasama dengan instansi terkait berupaya mendukung guna menunjang program Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan 2020 – 2024, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dan peningkatan sumber daya manusia serta peningkatan pembangunan infrastruktur pada kawasan perbatasan”, timpal Bari.

Baca Juga:  Groundchek Titik Lokas Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Dusun Kepuyu Desa Tanjung Satai Kec.Pulau Maya Karimata

Terkait dengan kondisi kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat belakangan ini telah melakukan upaya penanggulangan untuk mencegah terjadinya bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan dengan mengoptimalkan pelaksanaan patroli berupa, operasi pembasahan lahan yang berpotensi terbakar, operasi pemblokiran lahan yang sedang terbakar, dan operasi pemadaman lahan yang sedang terbakar.

“Kami juga melakukan upaya edukasi kepada masyarakat agar tidak mengolah dan membersihkan lahan perkebunan maupun pertanian dengan cara dibakar yang tidak terkendali”, tutupnya.

( Hadysa Prana )

Sumber : Adpim Prov Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *