Pj Sampean dan Camat Sebagai Pelayanan Publik yang Masif Tersistematis

Labuhanbatu Selatan I Detikkasus.com –Rabu (10/08/2022). Inisial B Penjabat (Pj) Kepala Desa Sampean, dan inisial SHS S.H M.M sebagai Camat di Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara. Kuat dugaan PJ dan Camat sebagai pelayan publik telah, berhasil merancang pemberian informasi yang masif tersistematis, sebut nara sumber dipakter tuak.

Masif dan tersistematis itu disampaikan nara sumber karena, awak media datang dan duduk sampai bercerita tentang ketidak mampuan camat sungai kanan, untuk memberikan informasi terkait penyampaian, inisial B Pj Desa sampean menyebut kacung, karena Pj dikonfirmasi penggunaan anggaran di Dusun Sampean Timur.

Senilai RP. 42.025.000 (Empat Puluh Dua Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), sejak Hari Selasa 26 Juli sampai dengan Hari Selasa 9 Agustus 2022, inisial SHS S.H M.M Camat Sungai Kanan tidak bisa memberikan, poin apa saja yang didapat Camat dari inisial B Pj Desa Sampean. “Kuat dugaan antara Pj Desa Sampean dan Camat Sungai Kanan, telah berhasil merancang bentuk kejahatan yang sangat solid”.

Dari 26.Juli s/d 9.Agustus dan kalau dikalkulasikan ada sekitar 15 Hari, Camat Sungai Kanan terbilang jitu untuk bersekongkol dan atau menutupi dugaan penyelewengan hingga jenis mark’up. Jika memang Camat Sungai Kanan tidak berniat untuk, menutup nutupi penggunaan anggaran jalan usaha tani di Dusun Sampean Timur.

Tentunya dengan waktu yang sangat cukup banyak harusnya, si Camat Sungai Kanan sudah dapat memberikan poin apa saja, yang di dapat si Camat dari inisial B Pj Desa Sampean. Sebab sudah sangat jelas bahwa poin yang ditunggu, agar dapat di sampaikan si Camat melalui whatsAAp.

Masih disituasi pakter tuak dan sambil menikmati sisa-sisa tuak yang ada di gelasnya nara sumber berkata, “Camat Sungai Kanan juga sudah bahwa inisial, B Pj Desa Sampean memblokir whatsAAp awak media, hanya karena sudah tahu dirinya si B Pj Desa Sampean, diberitakan karena dirinya menyebut kacung saat dikonfirmasi”.

Dan yang jadi tanda kutip, “Sebagai orang terdidik dipendidikan dan atau, menjabat sebagai Kepada Desa Sampean. Pantaskah seorang Penjabat memblokir whatsAAp jika memang, anggaran dana desa yang dipergunakan, itu sudah tepat sasaran sesuai peruntukannya. Sebut sumber yang tidak ingin namanya ditulis.

Masih adakah yang ingat pada edisi 26/07/2022 yang telah berlalu dengan judul, “Penjabat (Pj) Kepala Desa Sampean Menyebut Kacung”. Bahwa diedisi tersebut inisial B Pj sebagai Kepala Desa Sampean menyebut dirinya kacung, didalam ruangan kantor desa, waktu itu ada sekitar (5) Lima orang diruangan.

Inisial B PJ Kepala Desa Sampean mengatakan “saya bang sebagai kacung disini apa yang disuruh itulah yang saya kerjakan. Kalau PDTI itu apa ya bang dan untuk Inspektorat desa ini, gak tau saya siapa namanya, soalnya saya masih baru menjabat disini”.

PDTI itu ada itu adalah Pendamping Desa Tehnik Infrastruktur, PDTI punya peran penting disetiap desa coba lihat bang di google tentang PDTI. “Kalau boleh minta nomor kontak PDTI dan nama panggilannya, sebut awak media kepada inisial B Pj Desa Sampean”.

Dan sekalian untuk nomor kontak dan nama panggilan Irban Inspektorat, B Pj Desa Sampean mengatakan “Siapa itu ya gak tau saya bang siapa namanya, soalnya saya masih baru menjabat disini, saya kacung disini bang, apa yang disuruh itulah yang saya kerjakan”. Sebut B Pj Desa Sampean.

Kemudian diedisi 21/07/2022 yang lalu, tentang pengerasan jalan usaha tani dilokasi dusun sampean timur, yang kuat dugaan terjadi penyelewengan hingga jenis mark’up, untuk dapat merauf keuntungan bagi perseorangan atau kelompoknya.

“Sumber dana tersebut berasal dari Dana Desa, menggunakan anggaran senilai Empat Puluh Dua Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah (42.025.000) dengan volume: 3X100.M”. Kalau mengenai ukuran tebal pada kegiatan itu, sama sekali tidak ada tercantum di spanduk plang kegiatan tersebut.

“Disaat tidak ada dicantumkan ukuran ketebalan kualitas mutu yang dikerjakan, maka akan dengan mudah terjadinya unsur penyelewengan, untuk dapat merauf keuntungan bagi perseorangan atau kelompoknya”. Sebut nara sumber

Dilain sisi sertu yang digunakan untuk pengerasan jalan usaha tani, diambil dari sungai yang jelas sama sekali tidak ada izin usaha Galian C nya. Dalam artian “Ketika sertu yang di pergunakan tidak punya izin usaha Galian C, tentunya cas bon faktor belanja penggunaan anggaran dengan akan mudah dimonopoli”.

Sebab cas bon faktor belanja inilah jadi syarat untuk sahnya suatu anggaran. Nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis menambahkan, “Dugaan penyelewengan hingga jenis mark’up saat menggunakan anggaran”.

“Pengerasan jalan usaha tani Desa Sampean ini sudah layak untuk jadi perhatian dari Inspektorat, kecuali si penanggung jawab anggaran dan inspektorat, sudah punya hubungan yang solid, atau istilah kong kali kong kedekatan mereka”.

Tentang dugaan penyelewengan penyimpangan hingga mark’up sepertinya akan sulit terungkap, jikalau inspektorat dan pemerintah daerah punya inisiatif untuk melindungi para pelaku.

Meskipun begitu akan tetap kita upayakan agar senantiasa bersemangat membongkar tabir kepalsuan, jika tidak maka akan selamanya kejahatan menguasai situasi. Sebut sumber

Masih diedisi 21/07/2022 yang lalu, melalui whatsAAp awak media mengkonfirmasi B Penjabat (Pj) Kepala Desa Sampean, beliau tidak mau memberikan penjelasan tentang (5) Lima poin isi konfirmasi dan kuat dugaan beliau tertutup dalam informasi.

Besar kemungkinan telah terjadi penyelewengan hingga mark’up, pada kegiatan pengerasan jalan usaha tani Desa Sampean, sangat diharapkan instansi berwenang dapat menindak lanjutinya.

(J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *