Pj Bupati Cirebon Dorong Transformasi Digital Sertifikat Tanah

CIREBON I detikkasus.com— Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi menghadiri sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Melalui Implementasi Sertifikat Elektronik di Hotel Aston Cirebon, Kamis (11/7/2024).

Dalam acara tersebut, Wahyu Mijaya menekankan, pentingnya digitalisasi sertifikat tanah untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi data pertanahan.

Menurutnya, sosialisasi ini tidak hanya mengenai sertifikat elektronik, tetapi juga bagaimana peta bidang tanah yang sudah terdaftar, bisa diproses atau disertifikasi secara fisik hingga dibuatkan menjadi dokumen elektronik.

Baca Juga:  Pemkab Cirebon Raih Penganugerahan detikJabar Award 2024

Ia mengatakan, sertifikat tanah elektronik ini akan memberikan manfaat jangka panjang, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam administrasi pertanahan.

Kabupaten Cirebon, lanjut Wahyu, berkomitmen untuk mengikuti perkembangan teknologi dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Pihaknya berharap, implementasi sertifikat tanah elektronik di daerahnya bisa segera terealisasi dalam jumlah banyak.

“Kami berharap, masyarakat Kabupaten Cirebon yang aset tanahnya belum terdaftar, bisa disertifikatkan, dan yang masih berbentuk cetak bisa dibuat sertifikat elektronik,” ujar Wahyu.

Baca Juga:  Program TMMD ke-121 Beri Manfaat Berharga bagi Masyarakat Desa Kubang

Wahyu menyebut, transformasi ini, diyakini dapat mengamankan data lebih baik dan melindunginya dari potensi masalah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Himat Ginanjar SH MH, menjelaskan, bahwa program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat untuk meningkatkan layanan pertanahan.

Baca Juga:  Politik Identitas: Implikasi dan Dampaknya dalam Dinamika Politik Kontemporer

“Program ini mencakup pelatihan, sosialisasi, dan dukungan infrastruktur. Semua buku tanah yang berbentuk cetak, harus divalidasi dan dibuat elektronik,” kata Yuniar.

Ia menambahkan, dengan diterapkannya sertifikat tanah elektronik, maka diharapkan perlindungan terhadap data pertanahan lebih baik dan potensi sengketa berkurang.

“Transformasi digital ini juga diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengelola dan memverifikasi aset tanah mereka,” tukasnya.

(Amy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *