Bojonegoro | Detikkasus.com – Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto menandatangani Pakta Integritas/Deklarasi penetapan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Rabu (17/7/2024). Penandatanganan ini dilakukan pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Selain Pj Bupati, hadir pula pimpinan DPRD beserta anggota, Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala OPD, camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan, rapat paripurna ini merupakan forum yang terhormat untuk menghasilkan sebuah perencanaan jangka panjang daerah. Forum ini sebagai bagian dari rencana besar Bojonegoro yang dituangkan dalam dokumen RPJPD selama 20 tahun. Ini sebagai dasar perencanaan turunan, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahunan maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan. Sekaligus juga pedoman bagi perencanaan pembangunan daerah tematik lainnya, sehingga diharapkan dapat menyelaraskan dan menjaga konsistensinya.
Dokumen RPJPD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025-2045, lanjut Pj Bupati, dapat dijadikan sebuah warisan untuk generasi selanjutnya dalam menampilkan pelaksanaan perencanaan pembangunan 20 tahun mendatang. Itu berlaku bagi pihak eksekutif maupun legislatif.
“Dokumen RPJPD tahun 2025-2045 adalah pedoman bagi daerah dalam penyusunan rencana teknokratik RPJMD tahun 2025-2029. Dokumen RPJPD tersebut dan
dokumen teknokratik RPJMD tahun 2025-2029 nantinya menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan visi, misi dan program dalam perhelatan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” jelasnya.
Sesuai ketentuan, sebelum ditetapkan menjadi Perda Rancangan Akhir RPJPD dilakukan evaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur Jawa Timur melalui Sekretaris Daerah Provinsi. Ini untuk menjamin keselarasan dengan dokumen RPJPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045. Juga agar ada kesepakatan dengan kepentingan, dan/atau ketentuan peraturan-undangan yang lebih tinggi.
Oleh karena itu diperlukan komitmen bersama antara eksekutif, legislatif dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus belajar dan berbenah. Termasuk terpenuhinya dokumen perencanaan jangka panjang dalam perencanaan turunannya maupun dokumen tematik lainnya. Harapannya terwujudnya keselarasan dan konsistensi dalam berbagai dokumen perencanaan lainnya hingga diwujudkan dalam penjabaran dan pelaksanaan program selanjutnya.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, yang telah bersedia melaksanakan pengkajian dan pembahasan secara objektif dan mendalam, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025-2045, sehingga pada hari ini dapat disetujui bersama,” imbuhnya.
(Andri)