BOJONEGORO l Detikkasus.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Netralitas pegawai ASN lingkup Pemkab Bojonegoro, yang melarang keterlibatan secara langsung dalam politik praktis maupun kampanye pada Pemilukada Tahun 2024. SE bernomor 800/570/412.305/2024 ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto pada 8 Juli 2024.
SE tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dalam SE netralitas ASN, Pj Bupati Bojonegoro menegaskan agar ASN lingkup Pemkab Bojonegoro menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas pegawai dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Berita Terkait
Ada Indikasi Kesengajaan, PT Slamet Putra Sub PT Petrokimia Gresik Tak Berikan Pesangon Karyawan 2012 Sampai 2016
Roadshow Sosialisasi Bahaya Narkoba, Pemkab Bojonegoro Ingatkan Peran Penting Keluarga dan Sekolah
Satpol PP Bojonegoro Tertibkan Rumah Kos dari Perbuatan Asusila, Tindaklanjuti Aduan Masyarakat
Pemkab Matangkan Kesiapan Kawasan Geopark Bojonegoro Menjadi Kawasan UNESCO Global Geopark
(Andri)