Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Pasuruan, Menindak lanjuti berita beberapa waktu yang lalu terkait dengan pinjaman uang di KSU CENTRAL ARTHA GRAHA Pandaan semakin membengkak, hanya karene ada keterlambatan pembayaran beberapa bulan, karena konsumen (IL) merasa di peras sehingga minta bantuan kepada Media Detik Kasus/Radar bangsa sebagai pendamping,
Pihak media pun siap membantu dan melakukan mediasi secara internal kepada Kabag Kolektor (Harun Efendi) pertemuan pertama di lakukan di KEDAI KOPI NABILA Tamandayu dan Harun Efendi mengungkapkan “saya minta waktu pak 2-3 hari karena saya punya pinpinan dan yang menentukan adalah pimpinan saya pak” begitu ungkapnya, selang beberapa hari Harun Efendi memberikan jawaban melalui Telephon, bahwa konsumen akan mendapatkan keringanan namun keringanan tersebut masih jauh dari yang di harapkan oleh konsumen (IL).
Berdasarkan data yang di peroleh oleh Media Detik Kasus/Radar Bangsa, Jumlah sanksi administrasi yang di layangkan lewat surat resmi tertanggal, 16 Januari 2018, nmr 16/CAG/1/2018. KSU CENTRAL ARTHA GRAHA. Sebesar Rp. 50,268,000.- (lima puluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Nilai yang cukup fantastik dan sangat memberatkan kepada konsumen dengan tunggakan selama 3 (tiga) bulan dengan nilai sebesar Rp. 6,468,800,- (enam juta empat ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus rupiah). Di tambah dengan tunggakan jasa sebesar Rp. 3.881.200,- (tiga juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah), sehingga jumlah keseluruhan mencapai Rp. 60,618,000,- (enam puluh juta enam ratus delapan belas ribu rupiah). Nilai yang cukup fantastik sanksi administrasi yang di berikan oleh KSU CENTRAL ARTHA GRAHA.
Berdasarkan konfirmasi kepada Harun Efendi selaku kolektor/juru tagih, awak media pun komfirmasi atas pemberitaan yang akan di tulis dan Harun Efendi mengatakan “Silahkan di muat mas itu hak anda yang jelas sudah sy kasik keringanan” begitu ungkap Harun Efendi waktu di konfirmasi oleh awak Media Detik Kasus/Radar Bangsa, hari selasa tanggal, 27 februari 2018, Tim Media datang ke kantor
KSU CENTRAL ARTHA GRAHA. Yang di di temui oleh Andreas Budi Santoso selaku Manager mengatakan bahwa berita yang di tulis oleh Detik Kasus/Radar Bangbsa salah smua dan tidak ada konfirmasi terhadap dirinya, padahal sebelumnya sudah ada konfirmasi kepada Harun Efendi selaku kolektor Media Detik Kasus/Radar Bangsa menulis berita berdasar fakta dan data yang di lapangan.
Hari rabo tanggal 28 Februari 2018, sekitar jam 11,33. Wib. Andreas Budi Santoso memberikan kabar kepada Awak Media Detik Kasus/Radar Bangsa selaku pendamping melalui Telephone bahwa dalam kasus ini akan mengambil kebijakan dan memotong semua denda yang di berikan akan tetapi masih belum bisa di terima karena menurut konsumen masih ada beberapa juta yang di bebankan kepada konsumen (Ony). Bersambung……….