Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Senin tanggal 17 September 2018 di temui di ruang kerja anggota DPRD Kabupaten Kaur,Dodi Arianto SIp kepada awak media mengatakan ada proyek pembangunan bendungan untuk PLTMH di Hutan Lindung Raja Mandare dengan bendungan untuk irigasi persawahan di Cawang Kidau, Desa Bungin Tambun Kecamatan Padang Guci Hulu.
Di katakan Dodi Arianto S.Ip proyek pembangunan irigasi persawahan di cawang kidau di laksanakan oleh PT Puji Lestari Bengkulu sedangkan untuk proyek bendungan irigasi di laksanakan oleh PT.Adi Karya.
Selanjutnya bendungan untuk PLTMH di laksankan oleh PT.Abi Praya, saya berharap, proyek bendungan dan irigasi cetak sawah di cawang kidau, tidak memakai galian C dari limbah industri karna jelas tidak ada payung hukum nya (ilegal)
Kemudian untuk pembangunan bendungan PLTMH di hutan lindung Raja Mandare, Jangan sampai menggunakan matrial galian C setempat, mengapa saya bicara demikian…?karna indikasi pemakaian galian C, Di lokasi proyek tidak mustahil
Andaikan matrial galian c di datang kan dari luar,kemana mereka lewat…? Di sana jelas tidak ada jalan, siapa yang akan membangun jalan disana, Karena jelas tidak boleh,itu lokasi Hutan Lindung, maka saya tegaskan, Jangan sampai pembangunan bendungan PLTMH, dari pihak rekanan menggunakan matrial setempat ujar Dodi Arianto S.Ip
Yang sangat perlu untuk di perhatikan, Kata Dodi Arianto.S.Ip pekerjaan pisik harus sesuai spek atau anggaran biaya jika tidak, jelas akan berdampak kepada kualitas mutu bangunan itu sendiri.
Kontraktor Bendungan dan irigasi cetak sawah maupun kontraktor bendungan untuk PLTMH, hingga berita di kirimkan, awak media belum dapat beekomunikasi kepada pihak rekanan. (Reza)