Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Jum’at (19/06/2020) Adanya informasi dari nara sumber yang tidak ingin namanya terpublikasi katanya “Kuat duga’an PT. Tugu Beton Azda tidak memiliki izin IMB izin Lingkungan dan izin Limbah tetapi bisa ber’aktifitas”. Jika benar informasi ini tentunya siapa yang bakal dirugikan, tak lain tak bukan paling utama yang rugi adalah Pemerintah Daerah kita Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Ujarnya
Sekitar pukul 15:55 Wib TIM bertemu dengan SISWADI Satpam PT.Tugu Beton Azda mengatakan “Sejak Hari Kamis 14 Mei 2020 hingga sampai ini. Pimpinannya tidak pernah datang kelokasi PT.Tugu Beton Azda, sudah hampir sebulan ini tidak ada beroperasi, sekitar Dua Tahun lamanya saya menjadi Satpam disini dan tidak memiliki nomor kontak pimpinan, bukan tidak mau mengasih nomor kontak pimpinan, memang tidak ada padaku nomor kontak beliau bangnda”. Ujar Siswadi
Yunus Laia mengatakan “Dinas Perizinan dan instansi lainnya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sangat diharapkan untuk dapat meneliti kembali keabsahan izin IMB izin Lingkungan dan izin Limbah milik PT.Tugu Beton Azda, pada UU No.32 tentang PPLH Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 36 ayat satu (1) yang menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan”. Ujar Yunus
Ngantas Karo-Karo mengatakan “Kemudian jika kita ulas Permen PUPR No.19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan IMB Dan SLF Bangunan Gedung, tentunya menjadi syarat mutlak yang harus terlaksana dengan sesuai petunjuk agar tidak menjadi kendala, bahkan pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.128 tentang Tata cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis perlu menjadi kajian. Ujar Ngantas