Pimpinan PT. Tugu Beton Azda Tidak Ada Dilokasi Kata Siswadi

Jumat, 19 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Jum’at (19/06/2020) Adanya informasi dari nara sumber yang tidak ingin namanya terpublikasi katanya “Kuat duga’an PT. Tugu Beton Azda tidak memiliki izin IMB izin Lingkungan dan izin Limbah tetapi bisa ber’aktifitas”. Jika benar informasi ini tentunya siapa yang bakal dirugikan, tak lain tak bukan paling utama yang rugi adalah Pemerintah Daerah kita Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Ujarnya

Sekitar pukul 15:55 Wib TIM bertemu dengan SISWADI Satpam PT.Tugu Beton Azda mengatakan “Sejak Hari Kamis 14 Mei 2020 hingga sampai ini. Pimpinannya tidak pernah datang kelokasi PT.Tugu Beton Azda, sudah hampir sebulan ini tidak ada beroperasi, sekitar Dua Tahun lamanya saya menjadi Satpam disini dan tidak memiliki nomor kontak pimpinan, bukan tidak mau mengasih nomor kontak pimpinan, memang tidak ada padaku nomor kontak beliau bangnda”. Ujar Siswadi

Baca Juga:  Dekatkan diri Dengan Warganya, Bhabinkamtibmas Sangsit Laksanakan Sambang di Desa Binaan

Yunus Laia mengatakan “Dinas Perizinan dan instansi lainnya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sangat diharapkan untuk dapat meneliti kembali keabsahan izin IMB izin Lingkungan dan izin Limbah milik PT.Tugu Beton Azda, pada UU No.32 tentang PPLH Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 36 ayat satu (1) yang menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan”. Ujar Yunus

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Penyabangan Diaologis Dengan Warga Pemilik Usaha Bengkel

Ngantas Karo-Karo mengatakan “Kemudian jika kita ulas Permen PUPR No.19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan IMB Dan SLF Bangunan Gedung, tentunya menjadi syarat mutlak yang harus terlaksana dengan sesuai petunjuk agar tidak menjadi kendala, bahkan pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.128 tentang Tata cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis perlu menjadi kajian. Ujar Ngantas

Baca Juga:  Tumbuhkan Kepercayaan Terhadap Polri, Bhabinkamtibmas Anturan Sambangi Warga

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB