Pimpinan KJPP Medan Tak Ditahan Dalam Kasus TPA Sabang, Ada Apa…?

Kota Sabang |Detikkasus.com -Kasus lengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di kota sabang terus menjadi perhatian masyarakat luas di aceh khususnya di kota sabang.

Baru-baru ini pihak kejaksaan telah menetapkan tersangka terhadap pimpinan KJPP cabang medan DA, akan tetapi tidak dilakukan penahanan terhadapnya, ada apa…?

Ketua perwakilan yayasan lembaga advokasi sosial kemasyarakatan aceh raya (LASKAR) kota sabang muhammad faisal alias breihme mengatakan kepada kalangan awak media online se-provinsi aceh. Jika telah ditetapkannya kepala KJPP cabang medan, DA sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan TPA kota sabang oleh pihak kejaksaan merupakan langkah maju yang telah dilakukan dalam pengungkapan kasus pengadaan lahan TPA di kota sabang akan tetapi dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka DA tersebut di khawatirkan akan membuat kecurigaan di masyarakat nantinya.

Baca Juga:  Plang Papan Nama Limitnya Tak Diperpanjang Diduga Kangkangi UU Keterbukaan Informasi Publik.

Masih menurut ketua perwakilan LASKAR kota sabang, sebelumnya mantan kepala dinas dan pemilik tanah tersebut awalnya juga tidak di tahan setelah penetapan tersangka tapi diduga setelah masyarakat mulai bersuara negatif baru di tahan, pada hal kedua tersangka sebelumnya itu menurut pantauan LASKAR juga sangat kooperatif, kenapa sekarang kepala KJPP cabang medan, DA setelah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan, pada hal kepala KJPP tersebut kan tidak tinggal di sabang dan ia juga merupakan sosok penting dalam hal pengungkapan kasus ini, sehingga ada kemungkinan nanti di khawatirkan akan menghilangkan barang-bukti dan melarikan diri, sedangkan mantan kepala dinas, AF dan pemilik tanah, FS telah di tahan beberapa waktu lalu, pada hal AF dan FS, rumah dan keluarganya di sabang sehingga lebih dapat terpantau oleh pihak penyidik, akan tetapi pihak kejaksaan tetap melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.

Baca Juga:  Hj. Sri Wahyuni Anggota Komisi V DPR RI Dapil Jatim VII Usulkan Listrik Masuk Desa

Bagaimana keadilan hukum dalam permasalahan kasus TPA ini, kalo tidak di tahan tersangka DA tersebut ya nggak usah juga di tahan AF dan FS sehingga semuanya mendapatkan hukum yang berkeadilan dalam permasalahan pengadaan lahan TPA di kota sabang, sehingga masyarakat pun tidak curiga dan berfikiran negatif dalam hal ini ucapnya. Ketua LASKAR perwakilan kota sabang, muhammad faisal mendesak pihak Kejaksaan agar berlaku adil terhadap para tersangka dan harus mengungkap tabir dugaan adanya gratifikasi aliran uang tersebut mengalir kemana saja, apa ada kemungkinan aliran uang tersebut sampai ke “lumbung penguasa” saat itu, jangan hanya mengejar dugaan Mark-Upnya saja ungkapnya. Media mitra-pol mencoba konfirmasi kepada pihak kejaksaan negeri sabang melalui pesan whatsapp, akan tetapi sampai berita ini di naikkan belum mendapatkan jawabannya serta yang dilangsir YLBH iskandar muda kepada awak media detikkasus.com ini.

Baca Juga:  Dugaan Adnya Kejanggalan Amar Keputusan Hukum Perdata Di Pengadilan Negeri Lhoksukon.

(Pasukan Ghoib/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *