Pilkades Pomahan Baureno Lanjut, Anam Warsito : Jika Ada yang Dirugikan Bisa Tempuh Jalur Hukum

Detikkasus.com | Bojonegoro – Menindaklanjuti hearing antara Komisi A DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bojonegoro dan pihak Desa Pomahan Kecamatan Baureno, Bojonegoro, beberapa hari lalu di Kecamatan Baureno, kemudian dilanjutkan pembahasanya dalam hearing oleh Komisi A dan menghadirkan dari pihak eksekutif Pemkab Bojonegoro, Rabu (22/5/19), simpulannya bahwa Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) adalah kewenangan lokal berskala Desa yang tidak bisa di intervensi oleh Pemkab.

Dari hasil Hearing diruang Komisi A, Anam Warsito menyebutkan bahwa Keinginan masyarakat Desa Pomahan telah diputuskan melalui Musdes (Musyawarah Desa) yaitu adalah melanjutkan tahapan pilkades dengan panitia baru. Dan Telah dilakukan penelitian berkas oleh pihak eksekutif bahwa tahapan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yg diatur dalam Perda dan Perbub.

Baca Juga:  9 Tim Peserta Meriahkan Bojonegoro Nglenyer Dance Competition Sesi Pertama

“Khusus untuk pergantian panitia yang mundur keseluruhan menurut eksekutif sudah sesuai dengan peraturan daerah tentang kepala desa pasal 12 dan 13,” jelasnya.

Sementara Untuk pelayanan administrasi, ketika ada yang merasa dihambat, saat pendaftaran dan kepala Desa tidak berada di Kantor, hal tersebut adalah ranah disiplin aparatur negara atau pejabat pemerintah yang menjadi salah satu obyek tugas Inspektorat untuk mengawasinya jadi diluar tahapan pilkades.

Baca Juga:  Pengaturan Pagi atensi Kegiatan Pelajar Depan SMP N 2 Gerokgak

“Tadi juga dijelaskan bahwa Eksekutif tidak memiliki alasan untuk menunda pelaksanaan pilkades karena semua tahapan sudah sesuai dengan ketentuan. Sehingga jika ada yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum,” Tambahnya.

Asisten 1 bidang hukum dan pemerintahan Joko Lukito dalam hearing dengan Komisi A juga menyebutkan bahwa yang bisa menghentikan tahapan Pilkades adalah jika ada surat resmi dari aparat keamanan yang menerangkan bahwa situasi tidak kondusif yang tidak memungkinkan dilaksanakan tahapan pilkades di Pomahan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Selalu Kunjungi Warga Ajak Jaga Keamanan dan Kenyamanan

“Komisi A tidak keberatan untuk tahapan pilkades Pomahan dilanjutkan dengan catatan benar benar tidak ada ketentuan peraturan yang dilanggar baik dalam Perda maupun Perbub.

“Agar situasi kamtibmas terkendali dan kondusif menyarankan agar Pemkab membangun kerjasama dan koordinasi yang lebih proaktif dan lebih intens dengan aparat keaman sehingga pilkades serentak tahap 2 yang pemungutan suaranya di laksanakan pada 26 Juni ini berjalan lancar dan aman,” Terang Anam. (Red*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *