Pilkades 11 Desa Terancam Tidak Bisa Digelar, bila Tahapan tidak Diproses

Kaur l Detikkasus.com – Pemilihan Kepala Desa 11 Desa di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu terancam tetunda andaikata proses dan tahapan tidak di laksanakan

Pemilihan Kepala Desa serentak seyogya di laksanakan bulan Oktober 2023 jika tidak dilaksanakan lepas dari bulan oktober dan telah masuk bulan Nopember 2023 ini pilkades belum dapat dilaksanakan sampai tahun 2025

Baca Juga:  Balai Darma Guna dengan Dinsos Kaur Bantu Rohanita Terserang Tumor

Nah seharusnya tahap demi tahapan sudah dimulai seperti pendataan mata pilih 11 desa dan persiapan kertas suara dan pembentukan panitia dll.Harapan kita semua nya sudah berjalan sehingga tidak terkendala di kemudian hari

PPTK Kegiatan Pilkades 11 Desa Joni di konfirmasi mengatakan,bidang teknis pelaksanaan pilkades langsung dengan Erma di Bidang PMD,saya menyampaikan segala sesuatunya perlu di kordinasikan,misalnya mengenai DPT sementara di masingĀ² Desa,pembentukan panitia dan di tingkat Desa Kecamatan dan Kabupaten dan persiapan kertas suara

Baca Juga:  Bupati Humbahas Kunjungi SD Sirisi-risi, Pantau Perkembangan Metode Gasing

Saya juga sudah menghadap dengan Kepala Dinas PMD dan berkordinasi terkait pilkades namun keterangan pimpinan masih menunggu petunjuk berikut,jadi kita tunggu dulu hari Senin saya kordinasikan kembali,Kepal Desa yang habis jabatan tidak boleh PJS artinya penyelenggaraan nya harus dilaksanakan dan sekurang kurangnya Bulan Oktober tahun ini,untuk lebih detail langsung saja dengan Kepala Dinas kata Joni

Baca Juga:  Bupati buka Rakor Rembuk Percepatan Penurunan Stunting Tanjabbar

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur Asdyarman,hingga berita ini dilansir belum memberikan keterangan kepada awak pers

(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *