Kaur l Detikkasus.com – Di Pastikan dalam tahun ini sebanyak 11 Desa di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu akan menggelar pemilihan calon kepala desa dengan serentak pada Bulan Oktober 2023 mendatang.
Kepala Dinas PMD Kaur Asdyarman melalui Kepala Bidang PMD Mulyanto Sumardi mengatakan,landasan pelaksanaan pilkades berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 88 Tahun 2023 tentang “Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Kaur.Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masingĀ² Balon Kades”.Rabu 12/7/2023
Selain dokumen yang membuktikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).Pendaftar juga harus memberi pernyataan memegang teguh Pancasila dan UUD 45 sebagai dasar negara. Kemudian tidak sedang menjalani hukuman pidana,atau pernah menjalani penjara lebih dari lima tahun.Kecuali yang bersangkutan setelah selesai menjalani hukuman mengumumkan pada publik secara terbuka.
Lalu tidak sedang mencalonkan sebagai Kades di desa lain.Juga surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Serta keterangan pemerintah kecamatan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjabat Kades selama tiga periode.
Lanjutnya prihal bakal calon kepala desa Pada prinsipnya hak memilih dan dipilih(calon) itu dimiliki oleh semua warga negara,tekait persoalan calon Kades,silahkan dipedomani saja UU dan peraturan yang ada,tidak perlu berinovasi kita tetap mempedomani aturan,mulai dari UU,Permendagri sampai dengan perbup.Silahkan pedomani saja aturan yang berlaku di NKRI ujar Asdyarman
Ketentuan yg tertuang didalam peraturan Bupati Kaur nomor 88 Tahun 2023 sesuai dengan Ketentuan Permendgri yang di atur tentang bakal calon dan atau calon kepala desa yang sedang menjabat anggota BPD,Perangkat Desa,Kepala Desa dan atau PNS ujar Asdyarman di sampaikan Mulyanto Sumardi
Di harapakan kepada bakal calon kepala desa dapat memahami aturan Peraturan Bupati Kaur nomor 88 Tahun 2023 dan melengkapi persaratan sesuai ketentuan dan persaratan nya akan di verifikasi oleh panitia pilkades tutup Mulyanto.
Kabag Hukum Pemda Kaur Dasrul Imran SH.MH menambahkan Ketentuan yg ada di peraturan bupati mengacu pada Ketentuan permendgri dimana di atur untuk anggota BPD,perangkat desa,kepala desa dan PNS. Ujar nya
(Reza)