Detikkasus.com | Way Kanan – Lampung
Salah seorang ASN pegawai negeri sipil berinisial AS diduga telah melakukan pemalsuan berkas, saat pemberkasan untuk pengangkatan CPNS dari K2 dari guru honorer, yang saat ini telah menjadi salah seorang ASN guru disalah satu kecamatan di dapil 2 Way Kanan.
Oknum guru tersebut awalnya menjadi salah seorang guru honorer disalah satu sekolah di kecamatan tersebut disinyalir sempat putus sk kerjanya karena keterlibatan di kegiatan politik, untuk menjadikan dirinya sebagai PNS dilingkungan Dinas Pendidikan Way Kanan diduga terjadi manipulasi data.
Dugaan pemalsuan berkas itu, menurut informasi yang berhasil dihimpun di sekolah awal oknum guru AS mengajar, diketahui kalau yang bersangkutan memalsukan SK mengajarnya tahun 2013 dan 2014.
Sebab, pada tahun tersebut, AS, mencalonkan dirinya di Pileg Way Kanan tahun 2014, dan telah membuat surat pernyataan mundur dari tugasnya sebagai guru.
Tetapi anehnya, masih menurut sumber tersebut, pada tahun 2014 saat kepemimpinan Bapak Bustami sebagai Bupati, BKD Way Kanan, mendata kembali para guru honor K2 untuk diangkat menjadi PNS,
” AS juga melengkapi berkasnya, padahal yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya mengajar sebagai guru di Sekolah tempatnya mengajar, padahal dalam aturan yang ada, menyebutkan, kalau guru K2 yang akan diangkat menjadi PNS, tidak pernah putus SK nya,” ujarnya.
Oleh karena itu, hendaknya pihak-pihak yang berwewenang dapat mengambil tindakan tegas, karena hal ini telah terjadi manipulasi berkas yang dilakukan oleh AS tersebut sehingga berhasil menjadi ASN. (Medi)