Pihak Desa Kertawinangun Tidak Pasang Spanduk APBDes Diduga Tidak Mentaati KIP.

 

Detikkasus.com | Majalengka – Lagi lagi awak media menemukan salah satu Desa yang belum memasang spanduk APBDes.
Ialah Desa Kertawinangun, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Saat awak media mendatangi kantor desa, tampak disekitar kantor desa tidak adanya sebuah spanduk/baligho yang menerangkan berapa jumlah anggaran Dana dari Pemerintah serta tercantum Perinciannya untuk pekerjaan apa saja, ketika dikonfirmasi Kaur Ekbang bapak Sutarya dan beberapa perangkat desa menerangkan rabu 15/08, “Memang saya akui disini belum dipasang Spanduk APBDes, namun saya yakin pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan anggaran.
Untuk lebih jelasnya silahkan temui saja pakuwu atau paulis karena saya tidak bisa menjelaskan terlalu mendetail” jelas bapak Sutarya dengan di iyakan rekan perangkatnya.

Baca Juga:  Optimalkan Pelayanan Terhadap Masyarakat, Unit Intelkam Polsek Seririt Terbitkan SKCK

Sudah jelas transfaransi/keterbukaan sangat diharuskan didalam praktik pembangunan yang anggaran nya dari Pemerintah, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.

Baca Juga:  Bupati Soekirman : Tumbuhkan Rasa Patriotisme Lewat Film “Merah Putih Memanggil”

(Ato – Endang)
Ket photo : kantor desa Kertawinangun.

Baca Juga:  Ops Lilin Agung 2017-Pam Natal dan Tahun Baru 2018 Sat Binmas Laksanakan Sambang di Gereja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *