Detikkasus.com | Majalengka-
Kekecewaan yang yang diungkapkan oleh BS warga kecamatan Kasokandel, saat ditemui oleh awak media.
BS merasa dibohongi oleh pihak Bank Mandiri Kadipaten dikarenakan pembuatan Sertifikat Tanah yang telah dijanjikan oleh pihak Bank Mandiri untuk jaminan pinjaman belum juga selesai.
Padahal tahun 2013 lewat Akta Tanah BS telah menerima pencairan pinjaman sebanding dengan jaminan sebuah Sertifikat senilai uang 50 juta rupiah, halini dikarenakan pihak Bank Mandiri memasukan jaminan sebanding Sertifikat bukan Akta Tanah dan menjanjikan untuk membuatkan Sertifikat dengan dipotong biaya saat pencairan sebanyak 7 juta rupiah untuk pembuatan Sertifikat.
Namun faktanya setelah mengangsur pembayaran selama lima tahun setelah pembayaran lunas, Sertifikat belum juga terbukti beres.
“Nama saya BS, warga Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Pekerjaan Pengusaha Bengkel Motor.
Saya merasa dipermainkan oleh pihak Bank Mandiri, dalam mengurus jasa pembuatan Sertifikat Tanah, awalnya saya pinjam uang dari Bank Mandiri Kadipaten, yang tempatnya berada didekat Lampu merah, tepatnya sebelah barat pasar Kadipaten.
Pinjam uang sebanyak 50 juta rupiah pada tahun 2013, dengan jaminan yang disimpan yaitu Akta tanah (Pembagian Hak Bersama) nomor 241 tahun 2013.
Dikarenakan Akta tanah yang saya miliki tidak sesuai dengan persyaratan jaminan, yang seharusnya berbentuk Sertifikat.
Maka saya ditawari oleh petugas Bank Mandiri yaitu bapak TATANG untuk bikin Sertifikat kepada pihak Notaris, namun semua persyaratannya akan diurus oleh pihak Bank Mandiri (bpk TATANG) dan saya tinggal terima beres menjadi Sertifikat dengan biaya sebesar 7 juta rupiah.
Dan uang yang saya terima sekitar 41 juta rupiah.
Karena dipotong biaya:
1), Biaya pembuatan Sertifikat = 7 juta rupiah
2), Biaya Adm = 2 juta rupiah
Jumlah potongan total= 9 juta rupiah.
Dengan cicilan/angsuran diperpanjang hingga 5 tahun.
Namun saya heran setelah melunasi angsuran selama 5 tahun, Sertifikat tanah yang dulu dijanjikan oleh pihak Bank Mandiri (bpk TATANG) sampai sekarang masuk bulan agustus tahun 2018, Sertifikat tanah belum juga beres.
Sewaktu saya tanya menurut keterangan dari patatang, bahwa proses pembuatan tersebut terhambat karena Akta Tanahnya adalah SALINAN, seharusnya yang Asli.
Yang bikin saya heran, kenapa Sertifikat tidak sampai beres namun pinjaman dengan jaminan sebuah Sertifikat Tanah bisa dicairkan?
Kalau memang Sertifikat Tanah tidak bisa jadi seharusnya pinjaman jangan dicairkan dong” jelas BS.
Untuk melengkapi inpormasi awak media mendatangi Bank Mandiri Kadipaten dan mengirimkan surat konfirmasi dengan nomor: KFR – JK – VI – 01 – 2018
Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri Kadipaten.
(Leo – Ato)
Ket photo: Bank Mandiri Kadipaten.