Pihak ATR/BPN Kab Nias Diduga Halangi Awak Media Saat Bertemu Dengan Pimpinan

Gunungsitoli | detikkasus.com – Pihak ATR/BPN Kabupaten Nias diduga halangi awak media saat hendak bertemu dengan pimpinan dikantornya, Juma’t 24/01/2025.

Kabarnya salah satu awak media saat sambangi kantor ATR/BPN Kabupaten Nias pada tanggal 22 Januari 2025 tepatnya dijalan Pancasila kota Gunungsitoli, yang bertepatan di desa Mudik diduga dihalangi para petugas saat bertemu dikantor tersebut, dengan alasan lagi Zoom dan memperlihatkan kepada saya bahwa kantor mereka sedang banyak atapnya yang bocor, beber TL kepada media.

Baca Juga:  Sekda Pimpin Tes Wawancara JPTP di Lingkungan Pemprov Kalbar

Terkait persoalan tersebut awak media merasa diremehkan dan terkesan di halangi untuk bertemu kepada pimpinan kantor tersebut.

Baca Juga:  Millenial, Harus Tau Tentang Kewirausahaan.

Atas kejadian tersebut diduga pelayanan kantor tersebut diduga kanhkangi Undang-Undang keterbukaan publik nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Undang-undang ini juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi publik.

Baca Juga:  Melaksanakan Patroli Dialogis Dengan Pengunjung Diareal Pura Pulaki

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Instansi terkait belum memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut, dan awak media dalam waktu dekat akan konfirmasikan kepada Istansi itu.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *