Gunungsitoli | detikkasus.com – Pihak ATR/BPN Kabupaten Nias diduga halangi awak media saat hendak bertemu dengan pimpinan dikantornya, Juma’t 24/01/2025.
Kabarnya salah satu awak media saat sambangi kantor ATR/BPN Kabupaten Nias pada tanggal 22 Januari 2025 tepatnya dijalan Pancasila kota Gunungsitoli, yang bertepatan di desa Mudik diduga dihalangi para petugas saat bertemu dikantor tersebut, dengan alasan lagi Zoom dan memperlihatkan kepada saya bahwa kantor mereka sedang banyak atapnya yang bocor, beber TL kepada media.
Terkait persoalan tersebut awak media merasa diremehkan dan terkesan di halangi untuk bertemu kepada pimpinan kantor tersebut.
Atas kejadian tersebut diduga pelayanan kantor tersebut diduga kanhkangi Undang-Undang keterbukaan publik nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Undang-undang ini juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi publik.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Instansi terkait belum memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut, dan awak media dalam waktu dekat akan konfirmasikan kepada Istansi itu.(Tim)