Detikkasus.com Nias 22/3/2020. Viralnya pemberitaan mengenai aktivitas penambangan liar yang dilakukan sejumlah warga di bawah jembatan Muzoi di desa ombolata sisarahili kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, Sumatera Utara yang dinilai mengancam umur layanan jembatan dan pemukiman serta berdampak merusak lingkungan sekitar, Bupati Nias telah memberikan petunjuk kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Berikut beberapa petunjuk Bupati Nias: (1) perusahaan yang memperoleh izin penambangan tapi melanggar ketentuan khususnya yang merusak lingkungan dan berdampak rusaknya fasos dan fasum agar dikonsepkan surat Bupati untuk melaporkan kepada gubernur Sumatera Utara, sementara untuk lokasi yang belum memperoleh izin agar ditertibkan dan memasang papan pengumuman larangan penambangan. (2) untuk memastikan kerusakan yang timbul akibat perusahaan yang berizin, dan ketaatan mematuhi larangan pengumuman, agar kadis perindag, kadis penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu, kadis PUPR, kadis perukim, kasatpol PP, Kabag perekonomian dan Kabag pembangunan, di bawah koordinasi asisten II melakukan rapat sesegera mungkin, demikian beberapa petunjuk Bupati Nias.
Kepala dinas komunikasi dan informatika Kabupaten Nias, Dahlan R Lase, sesuai informasi diperolehnya, pada senin 23 Maret 2020, asisten II akan menggelar rapat pertemuan antara sejumlah OPD yang telah dikunjungi oleh Bupati Nias.
Salah seorang warga desa ombolata sisarahili yang diminta pendapatnya tentang petunjuk yang diberikan Bupati Nias kepada sejumlah OPD tentang penanganan penambangan liar yang sedang viral, ama Hendrik Mendrofa kepada wartawan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Nias.
“Saya mengapresiasi upaya-upaya serta langkah-langkah juga petunjuk dari Bapak Bupati Nias untuk menuntaskan persoalan tambang liar yang mengancam bangunan pemerintah dan terlebih terhadap lingkungan. Namun, kami masyarakat berharap, petunjuk Bupati ini tidak hanya sekedar untuk dibahas oleh OPD. Harapan kami untuk dilaksanakan dan ditertibkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku apalagi kawasan penambangan liar di desa ombolata sisarahili ini merupakan kawasan hutan lindung ” ujar Ama Hendrik. (TIM).