Petunjuk Bupati Nias Tentang Penambangan Liar.

Detikkasus.com|Nias 25/3/2020. Petunjuk bupati nias tentang penanganan didesa ombolata sisarahili kec.Hiliduho kab.Nias, sumatra utara yabg di nilai mengancam umur layanan jembatan dan pemukiman serta berdampak merusak lingkungan sekitar, personil dari unit kerja terkait akan turun melakukan penerbitan.

Informasi tersebut diperoleh wartawan dari Dahlan R Lase, kepala dinas komunikasi dan informatika kab.nias

Hasil rapat pada hari senin lalu, bahwa personil dari unit kerja terkait termasuk satpol PP akan turun kelapangan di 6 kecamatan trmasuk hiliduho. Nantinya bersama dengan camat dan forum pimpinan kecamatan melakukan penerbitan dan pemasangan papan pengumuman larangan “tulis kadis Via WhatApp kepada wartawan(24/3/2020).

Baca Juga:  Peresmian Listrik Pedesaan Desa Orahua dan Desa Laira Oleh Ketua DPRD.

Dijelaskan kadis bahwa jadwal unit kerja turun kelapangan masih dalam penyusunan.

Jadwal turun kelapangan sedang disusun oleh bagian perekonomian mungkin secepatnya bisa kita peroleh”kata kadis.

Baca Juga:  Ujian Tertulis TKTTD Digelar Dinas Kesehatan Nisel

Untuk diketahui kesimpulan ini terlaksana pasca petunjuk bupati nias minggu lalu untuk 1) perusahaan yang beroleh izin penambangan tapi melanggar ketentuan khusus nya yang merusak lingkungan dan berdampak rusaknya fasos dan fasumagar dikonsepkan surat bupati untuk melaporkan kepada gubernur sumut sementara untuk lokasi yang belum memperoleh izin penambangan agar ditertibkan dan memasang papan pengumuman larangan penambangan

Baca Juga:  Pantauan sebaran Covid- 19 di Kabupaten Bojonegoro Per-Tanggal 12 April 2020.

2) untuk memastikan kerusakan yang timbul akibat perusahaan yang berizin dan ketaatan mematuhi larangan pengumuman agar kadis perindag kadis penanaman model dan perizinan terpadu satu pintu kadis PURR kadis perukim kasatpol PP kabag perekonomian dan kabag pembangunan dibawah koordinasi asisten II melakukan rapat sesegera mungkin ( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *