Petunjuk Bupati Nias Soal Penambangan Liar.

Minggu, 10 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com |

Kepulauan Nias

27 April 2020.

Petunjuk Bupati Nias tentang penanganan aktifitas penambangan liar yang dilakukan sejumlah warga dibawah jembatan Muzoi di Desa Ombolata Sisarahili Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, Sumatera Utara yang dinilai mengancam umur layanan jembatan dan pemukiman serta berdampak merusak lingkungan sekitar, personil dari unit kerja terkait akan turun melakukan penertiban.

Informasi tersebut diperoleh wartawan dari Dahlan R Lase, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias.

Baca Juga:  Patroli Dialogis Dengan Satpam PT.Wahyu Karya Celukan Bawang Guna Berikan Pesan Kamtibmas dan Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat

“Hasil rapat pada senin lalu, bahwa personil dari unit kerja terkait termasuk Satpol PP akan turun kelapangan di 6 (enam) Kecamatan termasuk Hiliduho. Nantinya, bersama dengan camat dan forum pimpinan kecamatan melakukan penertiban dan pemasangan papan pengumuman larangan ” tulis Kadis via Whatsapp kepada tim wartawan

Dijelaskan Kadis bahwa, jadwal unit kerja turun kelapangan masih dalam penyusunan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Gitgit Melaksanakan  DDS dan sambang  kerumah Warga Binaanya

“Jadwal turun kelapangan sedang disusun oleh bagian perekonomian, mungkin secepatnya bisa kita peroleh” kata Kadis.

 

Untuk diketahui, kesimpulan ini terlaksana pasca petunjuk Bupati Nias minggu lalu, untuk; (1) Perusahaan yang beroleh izin penambangan tapi melanggar ketentuan khususnya yang merusak lingkungan dan berdampak rusaknya fasos dan fasum, agar dikonsepkan surat Bupati untuk melaporkan kepada Gubernur Sumatera Utara, sementara untuk lokasi yang belum memperoleh izin penambangan agar ditertibkan dan memasang papan pengumuman larangan penambangan.

Baca Juga:  Unit Reskrim Melakukan patroli di Pertokoan Untuk Cegah Aksi Kejahatan.

(2) Untuk memastikan kerusakan yang timbul akibat perusahaan yg berizin dan ketaatan mematuhi larangan pengumuman, agar Kadis Perindag, Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kadis PUPR, Kadis Perukim, Kasatpol PP, Kabag Perekonomian dan Kabag Pembangunan, dibawah koordinasi Asisten II melakukan rapat sesegera mungkin(tim)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB