Detikkasus.com |
Kepulauan Nias
27 April 2020.
Petunjuk Bupati Nias tentang penanganan aktifitas penambangan liar yang dilakukan sejumlah warga dibawah jembatan Muzoi di Desa Ombolata Sisarahili Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, Sumatera Utara yang dinilai mengancam umur layanan jembatan dan pemukiman serta berdampak merusak lingkungan sekitar, personil dari unit kerja terkait akan turun melakukan penertiban.
Informasi tersebut diperoleh wartawan dari Dahlan R Lase, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias.
“Hasil rapat pada senin lalu, bahwa personil dari unit kerja terkait termasuk Satpol PP akan turun kelapangan di 6 (enam) Kecamatan termasuk Hiliduho. Nantinya, bersama dengan camat dan forum pimpinan kecamatan melakukan penertiban dan pemasangan papan pengumuman larangan ” tulis Kadis via Whatsapp kepada tim wartawan
Dijelaskan Kadis bahwa, jadwal unit kerja turun kelapangan masih dalam penyusunan.
“Jadwal turun kelapangan sedang disusun oleh bagian perekonomian, mungkin secepatnya bisa kita peroleh” kata Kadis.
Untuk diketahui, kesimpulan ini terlaksana pasca petunjuk Bupati Nias minggu lalu, untuk; (1) Perusahaan yang beroleh izin penambangan tapi melanggar ketentuan khususnya yang merusak lingkungan dan berdampak rusaknya fasos dan fasum, agar dikonsepkan surat Bupati untuk melaporkan kepada Gubernur Sumatera Utara, sementara untuk lokasi yang belum memperoleh izin penambangan agar ditertibkan dan memasang papan pengumuman larangan penambangan.
(2) Untuk memastikan kerusakan yang timbul akibat perusahaan yg berizin dan ketaatan mematuhi larangan pengumuman, agar Kadis Perindag, Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kadis PUPR, Kadis Perukim, Kasatpol PP, Kabag Perekonomian dan Kabag Pembangunan, dibawah koordinasi Asisten II melakukan rapat sesegera mungkin(tim)