Detikkasus.com | Lamongan – Meski Kabupaten Lamongan kasus covid-19 terus melandai dan bertahan di level 1, namun demikian penerapan protokol kesehatan (Prokes) tetap menjadi budaya dan beraktivitas apalagi masih dalam momen Idul Fitri 1443 H yang kali ini sudah menjelang arus balik.
Dalam operasi penegakan disiplin protokol kesehatan ini Kalau ada yang tidak patuh Prokes, petugas tidak akan segan-segan untuk menindak pelanggar.
Penindakan tegas dan edukasi ke masyarakat itu dilakukan oleh petugas gabungan Kodim 0812 Lamongan, Polres Lamongan bersama instansi terkait di sejumlah kawasan seperti alun alun Lamongan yang dinilai berpotensi adanya pelanggaran Prokes.
Dalam operasi penegakan protokol kesehatan itu, seperti disampaikan oleh Pasi OPS Kodim 0812 Lamongan kapten Chb Mulyanto mengungkapkan petugas gabungan di Kabupaten Lamongan akan terus bersikap tegas kepada masyarakat dalam penerapan prokes, dan pihaknya juga tidak segan-segan menindak masyarakat yang tak mematuhi aturan. Senin (09/05/2022)
“Hal ini kami lakukan semata-mata demi memutus mata rantai ancaman lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Lamongan, meski saat ini covid sedang landai dan kita tidak boleh lengah,” ungkapnya.
Sasaran dalam pelaksanaan perasi ini lanjutnya, terhadap masyarakat yang kedapatan tidak taat prokes dan tak memakai masker baik pejalan kaki, pengguna roda 2 maupun roda 4. “Kalau yang melanggar langsung kami beri sanksi,” terangnya.
Sekedar diketahui, kasus lonjakan Covid-19 di Kabupaten Lamongan memang sudah menurun, akan tetapi pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi prokes dan tidak keluar rumah kecuali jika terpaksa, itupun harus menerapkan 3 M secara ketat.
Lebih lanjut, Pasi Ops Kodim 0812 Lamongan Kapten Chb Mulyanto menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan
Menurutnya, Kesadaran masyarakat ini dinilai sangat penting untuk menekan penyebaran virus Corona. Sehingga kegiatan perekonomian bisa berjalan sebagaimana mestinya.
“Kita meminta kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan pemerintah dalam mematuhi protokol kesehatan yaitu mengurangi kegiatan,” pungkasnya. (Imam)
Sumber: Pendim0812