Detikkasus.com | Indonesia – Provinsi Jatim – Kabupaten Tuban, 2018.
Sebanyak 30 personil Petugas gabungan dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI menggelar razia karaoke ilegal dan tempat yang menjual minuman beralkohol tak berizin, Di Desa Tegalsari Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, Jumat pukul 22:00 WIB ( 23/ 11).
Pada operasi kali ini petugas berhasil mengamankan tiga orang . Dua orang pemadu karaoke dan satu orang sebagai pemilik karaoke , yakni Yanti ( 36) Warga Dusun Gebangan , Desa Kalitengah , Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan. Sedangkan , kedua pemandu karaoke tersebut bernama Siti Unsiyah ( 18) warga Desa Jubelkidul , Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan , dan Chinchin Bela Wahyu Mahkota Sari ( 17) warga Desa / Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan .
“ Ketiga orang tersebut kita gelandang ke markas Satpol PP guna dilakukan pemeriksaan. Dari hasil razia itu petugas mengamankan 1 buah ampli , 2 mic , 3 sound system , 1 DVD palyer , 2 Lcd Tv , dan 1 equalizer , ”terang Hery Kasatpol PP Tuban Via ponsel.
Sementara dijelaskan Kasi Operasi dan Pengendalian Pol PP Joko Herlambang, “sudah berkali-kali di Razia dan diperingatkan namun pemilik Karaoke masih tetap beroperasi, ini kali keempatnya, jadi malam itu tetap kita amankan, “ujarnya.
“Kami mendapat laporan dari warga setempat, kalau tempat karaoke ilegal itu terus beroperasi meskipun beberapa waktu lalu sudah dilakukan penertiban, “tambah Joko Herlambang(Kasi Ops Dal) seperti dituturkan Kabid Tibum via ponsel.
(Mam).