Detikkasus.com | Dispen Kormar (Tarakan). Petualangan Jumadi pria kelahiran Bone, 10 April 1986 sebagai pemakai dan juga pengedar Narkoba jenis sabu, terhenti di tangan prajurit Marinir dari Yonmarhanlan XIII Tarakan di RT 14 jalan Binalatung Pantai Amal Tarakan, Kaltara. Rabu (24/04/2019).
Tertangkapnya seorang pria asal Bone yang masih betah membujang pada usia 33 tahun tersebut, berawal dari adanya laporan seorang warga ke penjagaan Mako Yonmarhanlan XIII Tarakan, tentang adanya seseorang yang sedang menggunakan Sabu di sebuah rumah di RT 14 jalan Binalatung.
Laporan warga tersebut segera di tindak lanjuti, dengan mengirimkan anggota staf Intelijen yang dipimpin oleh Lettu Marinir Contiko Sakti untuk melaksanakan pengintaian di lokasi yang di maksud oleh pelapor. Dan ternyata laporan tersebut benar, sehingga anggota Manirir langsung melaksanakan penangkapan TERHADAP pelaku dan mengamankan barang bukti.
Tentang adanya penangkapan terhadap pengedar Sabu tersebut, Danyonmarhanlan XIII Tarakan Mayor Marinir Fauzi Safi’i mengatakan, “Ada banyak barang bukti yang didapat dari penangkapan ini, 10 paket sabu seberat 4,94 gram, alat hisap sabu, HP Advan warna ungu, HP Nokia warna hitam, HP Samsung Duos warna hitam, sebungkus rokok, dompet, samurai, 3 buah badik, pisau cukur, uang Rp 5,7 juta, 8 ringgit Malaysia, 1 dolar Brunei, 12 pound Mesir dan 12 riyal Arab Saudi”.
Dari hasil penangkapan tersebut, untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Tarakan.