Peternak ayam pekon sukorejo menutut ganti rugi kepada satpol PP Kabupaten Pringsewu

Detikkasus.com | Pringsewu Lampung – Bedi Nur Ubai (32) rugi puluhan juta karena ternak ayamnya di sita oleh polpp pringsewu di Dusun Suka Maju, Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (23/11/2019).

Saat di konfirmasi oleh awak media di kediamannya Bedi menyampaikan ayam yang sita oleh polpp yang dititipkan di salah satu pabrik itu banyak yang mati ” kalau sudah banyak yang mati gini siapa yang mau bertanggung jawab ujar Bedi ” kepada awak media, lanjutnya ini usaha keluarga kapasitas gak sampai ribuan ekor, tapi sangat di sayangkan buat kami sebagai masyarakat kecil baru mau bukak usaha sudah dapat masalah dengan pihak polpp, sampai di tindak Penyegelan dengan alasan belum memiliki izin Tanda Daftar Usaha Peternakan (TDUP) pungkasnya.

Baca Juga:  Aiptu Wijanegara Ingatkan Warga Mencabut Kunci Kontak Saat Memarkir Sepeda Motor

Diperkirakan Bedi merugi karena ternak ayam petelurnya disita polpp hingga puluhan juta rupiah, karena ayamnya masih masa produksi dan usahanya baru berjalan 8 bulan harapannya kepada pemerintah kabupaten Pringsewu kiranya bisa lebih bijaksana dalam melaksanakan tindakan jangan sampai merugikan masyarakat kecil seperti kami

Baca Juga:  Musyawarah Daerah (MUSDA) CB 100 BALI

(Bambang/borneo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *