Lamongan l Detikkasus.com – Para pengarap lahan tanah negara atau petani ilegal di dalam waduk jabung ring dike, yang keberadaan nya selama ini meresahkan warga petani pemajekan di wilayah desa, dateng kecamatan, Laren Kabupaten, lamongan. Dengan keberadaan petani di dalam waduk jabung ring dike tersebut mengakibatkan petani pemajekan kekurangan air, karna tempat yang seharus nya menjadi penampungan air, beralih fingsi menjadi lahan pertanian.
Para petani di dalam waduk jabung ring dike tersebut telah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negri Kabupaten Lamongan dengan nomor gugatan. 32/Pdt/.G/2021/PN Lamongan. Ada 54nama pengugat yang diwakili sadara SODIKIN dan kawan_kawan.
Pejabat pembuat komitmen solo dan pantai 2 sebagai tergugat dan kepala desa dateng kecamatan laren Kabupaten Lamongan dan kawan-kawan sebagai turut tergugat. Adapun materi gugatan mereka adalah meminta pembayaran SANTUNAN ganti rugi kepada tergugat.
Mereka mengkalim bahwa telah mengarap tanah negara atau TN berlokasi di dalam waduk jabung ring dike secara turun temurun sejak tahun 1980 sampai dengan sekarang. Namun kenyataan dan data di lapangan yang berbeda dengan yang di sampaikan pengugat yg kita bisa lihat fakta nya. Ada nya para petani tersebut bukan dari sejak 1980 tapi melainkan sejak setelah berjalan nya proyek dan proyek tersebut mangkrak(belum selesai),jadi bisa di pastikan petani tersebut mulai memanfaatkan lahan tanah negara atau TN pada tahun 2010 an.
Data yang kami temui di lapangan adalah ada nya surat dari karang taruna Tunas Bangsa, tentang sewa lahan pengarap tanah negagara atau TN tanggal 01 Agustus 2011 serta surat kuasa penagihan Sewa lahan kepada para petani pengarap tanah negara atau TN yang di tanda tangani ketua karang taruna Tunas Bangsa Sdr SUROSO, serta spj pembayaran sewa lahan serta pembelanjaan tahun 2011 sampai 2013.
Hari ini pada tanggal 14 november 2021 pukul 11:00 para penguat telah berkumpul di Twin Cafe Jl. Proklamasi Dusun, RT.07/RW.07, Mandungan, Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur 62383. yang di gawangi MUDLOFAR SH, Exs sekdes Dateng. SUPARTO, Exs kepala desa Dateng. BAMBANG S, pengugat dan kawan-kawan serta para pengarap lahan tanah negara. Guna menyiapkan Langkah dalam gugatan mereka.
(Mashabip/Pria Sakti JK TV Lamongan)