Labuhanbatu Sumut | Detikkasus.com – Inisial T perwakilan manajer PLN ULP Rantau Kota yang berada di JL.M.H.Thamrin No.5 Kelurahan Rantau Prapat Kecamatan Rantau Utara, “diduga kuat lebih memilih mengalihkan poin konfirmasi, daripada si T ini berkenan untuk menjelaskan ketentuan, isi penyelesaian tagihan susulan P2TL yang seakan punya keinginan kuat mencekik leher pelanggan.”
Sekitar pukul 10.00 WIB pada Hari Jumat 27 Desember 2024 si “T” ini diduga lebih memilih bertanya tentang legalitas ID awak media, daripada dirinya memberi penjelasan. “Padahal sudah lebih awal awak media mengenalkan jati diri, bahkan memperlihatkan nama lengkap yang ada di Box Redaksi dan menunjukkan terbitan berita pada edisi 23/12/2024.”
Inisial RH.S Manajer PLN ULP Rantau Kota membuat surat nomor; 396/AGA.05.03 /C08070600/2024 ditujukan kepada pelanggan PLN Idpel; 125000031321. “Dibuat pada 19 Desember 2024 ironisnya pelanggan diminta datang, sekitar Pukul 09.00-16.00 WIB untuk penyelesaian tagihan susulan P2TL.” Atas situasi tersebut patut diduga Manajer punya kebencian yang sangat mendalam terhadap pelanggan.
A.K Nasution mengatakan “kalau memang Manajer PLN ULP Rantau Kota tidak punya unsur kebencian yang sangat mendalam atau sudah punya keinginan mencekik leher si pelanggan. Tentunya akan lebih baik jika bapak Manajer yang terhormat ini memberi masa tenggang waktu paling sedikitnya 3.Hari sejak dari tanggal suratnya, “tujuannya agar pelanggan bisa ikstiar.”
Sangat patut saya duga RH.S
Manajer PLN yang terhormat ini telah jauh menyimpang dari harapan Presiden RI Pak Prabowo Subianto dengan Kabinet merah putih, yang katanya “para penyelenggara negara baik di BUMN yang wajib aktif transparan dan terbuka serta ramah di saat melayani masyarakat.”
Penyelenggara negara itu adalah pelayan sedangkan masyarakat atau rakyat yang sebagai pelanggan itu Raja harusnya dilayani dengan santun, “akan tetapi Manajer ini malah berubah mencapai 180 derajat, atau lari jauh dari jalur harapan Presiden RI dan fakta ini diperkuat oleh pagar tembok sebagai betis nya Manejer PLN melalui si Teguh tersebut. Sebut A.K Nasution
Dikutip dari sebagian edisi
23/12/2024 dengan judul, Manajer PLN ULP Rantau Kota seperti penyidik punya tiga kesalahan. “Pada waktu itu A.K Nasution menduga RH.S Manajer PLN seperti, penyidik yang memang memiliki tiga kesalahan patal. Yang pertama ada pada pembuatan tanggal surat sampai terhadap tanggal kedatangan pelanggan.”
“Sepengetahuan saya harus ada tenggang waktu paling sedikit tiga hari, masa waktu yang bisa dia berikan kepada pelanggan sejak dari tanggal suratnya.” Untuk kesalahan yang kedua ada pada bagian panggilan III penyelesaian tagihan susulan P2TL, karna Manajer PLN ini kan bukan sebagai aparat penegak hukum (APH) misalnya Kepolisian atau Kejaksaan beserta yang lainnya.”
Kesalahan yang ketiga ini ada dari unsur paksaan agar pelanggan datang tepat waktu, tidak boleh diwakilkan apa bila mewakili dilengkapi dengan surat kuasa yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Unsur ini pertanda negara telah gagal bahkan sudah merampas hak rakyat.” Sebut A.K Nasution (J. Sianipar)