Kaur l Detikkasus.com – Perusahan yang berinvestasi di Kabupaten Kaur Bengkulu terdiri dari Perusahaan yang bergelut di bidang budidaya udang vaname,perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit
Salah satu nya adalah Perusahaan APLS yang terletak di Kecamatan Tanjung Kemuning,namun informasi yang dapat kami rangkum,perusahaan ini di perkirakan masih menggunakan perizinan lama dan belum Migrasi dari perizinan lama ke perizinan terbaru sehingga menjadi teka teki,apakah perizinan perusahaan masih aktip atau sudah berakhir.
Perizinan yang di maksut adalah Perizinan tentang limbah cair,untuk perizinan pembuangan limbah cair sendiri harus mendapatkan persetujuan lingkungan yang meliputi pertimbangan teknis (Pertek) SLO dan lain sebagai nya
Dalam Permen LHK no 5/2021 yang dulu di sebut izin lingkungan dan saat ini di namakan persetujuan lingkungan terkait perusahaan PMA (penanaman modal asing) saat ini perizinan baru bukan lagi menjadi kewenangan daerah (Provinsi Kabupaten Kota) melainkan menjadi kewenangan pusat yaitu Kementrian LHK namun sampai saat ini di duga perizinan APLS belum di migrasi dari perizinan lama menjadi perizinan terbaru sesuai aturan yang berlaku
Dengan dalih itu,di duga Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur di rugikan
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kaur Saryoto.M.ling saat di hubungi wartawan melalui hp belum tersambung.Hingga berita ini di lansir Pimpinan PT.APLS upaya konfirmasi
Reza