Perusahan PMA Di Kabupaten Kaur, Di Duga Belum Dapat Menunjukan Prihal Ini

Kaur l Detikkasus.com – Perusahan yang berinvestasi di Kabupaten Kaur Bengkulu terdiri dari Perusahaan yang bergelut di bidang budidaya udang vaname,perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit

Salah satu nya adalah Perusahaan APLS yang terletak di Kecamatan Tanjung Kemuning,namun informasi yang dapat kami rangkum,perusahaan ini di perkirakan masih menggunakan perizinan lama dan belum Migrasi dari perizinan lama ke perizinan terbaru sehingga menjadi teka teki,apakah perizinan perusahaan masih aktip atau sudah berakhir.

Baca Juga:  Polda Kalbar Mendampingi Balai Veteriner Banjar baru Lakukan Surveilans dan Penyidikan Penyakit Hewan Periksa Kandang Sapi dan Kambing Milik Warga

Perizinan yang di maksut adalah Perizinan tentang limbah cair,untuk perizinan pembuangan limbah cair sendiri harus mendapatkan persetujuan lingkungan yang meliputi pertimbangan teknis (Pertek) SLO dan lain sebagai nya

Baca Juga:  Penyebab Kematian Nelayan Syarif Junaidi Alqadri Masih Misteri, DPW Bain Ham RI Kalbar Beri Bantuan Hukum Terhadap Keluarga Almarhum

Dalam Permen LHK no 5/2021 yang dulu di sebut izin lingkungan dan saat ini di namakan persetujuan lingkungan terkait perusahaan PMA (penanaman modal asing) saat ini perizinan baru bukan lagi menjadi kewenangan daerah (Provinsi Kabupaten Kota) melainkan menjadi kewenangan pusat yaitu Kementrian LHK namun sampai saat ini di duga perizinan APLS belum di migrasi dari perizinan lama menjadi perizinan terbaru sesuai aturan yang berlaku

Baca Juga:  Diduga Terkait Adanya Sumur Tua, Yang Disebut Oleh Media Online Lainnya Di "B.M. Net", Disinyalir Asal Bunyi Saja.

Dengan dalih itu,di duga Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur di rugikan

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kaur Saryoto.M.ling saat di hubungi wartawan melalui hp belum tersambung.Hingga berita ini di lansir Pimpinan PT.APLS upaya konfirmasi

Reza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *